KABID Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyampaikan arahan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran terkait sejumlah anak buahnya dikurung di patsus karena dinilai melanggar etik dan tidak profesional dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Zulpan mengatakan arahan terbaru dari Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran adalah meminta para anggotanya untuk mendukung proses penyelidikan yang tengah berlangsung baik dari segi pidana dan etik di kasus tersebut.
“Kalau Kapolda Metro, arahan khususnya siapapun anggota kita yang dibutuhkan keterangannya dalam membuat terang perkara ini maka kita harus mendukung. Itu aja. Harus memberikan ruang waktu kesempatan kapan pun kita akan menghadiri tidak menghalang-halangi,” ujar Zulpan.
Baca Juga:Ada Adegan di Pengabdi Setan 2: Bangunan Jadi Tempat Pemujaan Iblis, Bosscha Protes dan Joko Anwar MembantahKaryawati Diduga Alami Pelecehan di Grup WhatsApp, Begini Penyataan Sikap Kawan Lama Group
Zulpan menyampaikan saat ini Polda Metro Jaya akan mematuhi segala arahan Kapolri. Polda Metro Jaya tidak akan menghalangi Mabes Polri dalan menangani kasus ini.
“Polda Metro Jaya akan bersikap patuh terhadap arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam penanganan kasus pembunuhan kepada Brigadir Yoshua,” kata Zulpan, Sabtu 13 Agustus 2022.
Ia memastikan setiap penyidik Polda Metro Jaya akan kooperatif jika diambil keterangannya oleh Tim khusus bentukan Kapolri untuk menangani kasus tewasnya Brigadir Yosua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Polda Metro Jaya, kata Zulpan, tidak akan menghalangi pemeriksaan kepada para pamen yang diduga melakukan pelanggaran. Apabila ada anggota yang dipanggil diperiksa tentunya ini berkaitan dengan persoalan perkara tersebut yang ingin digali oleh penyidik yang ditunjuk oleh Kapolri untuk membuat terang perkara ini.
“Maka Polda Metro Jaya akan mengikuti petunjuk dari Bapak Kapolda dan Polda Metro Jaya akan mematuhi petunjuk dan arahan dari Bapak Kapolri,” kata Zulpan.
4 pamen Polda Metro ditahan di Provost Mabes Polri
Empat perwira menengah di Polda Metro Jaya ditahan di tempat khusus alias patsus lantaran diduga melanggar kode etik dan tridak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Empat perwira menengah atau pamen Polda Metro dikurung di patsus, menyusul 12 polisi lainnya yang sudah ditahan. Sehingga total, ada 16 polisi yang ditahan, sebagian ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok. Satu pamen lain di Polda Metro disebut sudah lebih dulu ditahan.