https://delik.news/lpsk-tidak-bisa-berikan-perlindungan-kepada-istri-irjen-ferdy-sambo/
“Kemungkinan besar (tidak diberikan perlindungan) karena kasusnya sendiri tidak ada, jadi pidananya kan tidak ada itu. Tindak pidana yang dia laporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tindak pidananya tidak ada, jadi tentu LPSK enggak bisa memberikan perlindungan,” bener Hasto.
Pengakuan Sambo soal Dugaan Pelecehan di Magelang
Irjen Ferdy Sambo setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, kemudian menjalani pemeriksaan. Dalam keterangannya, Ferdy Sambo mengaku mendapat laporan dari istrinya Putri Candrawathi terkait tindakan melukai martabat saat di Magelang, Jawa Tengah. Sebelum terjadi pembunuhan, Brigadir J dan rombongan Sambo beserta istri berada di Magelang.
“Bahwa di dalam keterangannya, Tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC, yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Yoshua. Oleh karena itu, kemudian FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan rencana pembunuhan terhadap almarhum,” kata Brigjen Andi Rian di Mako Brimob, Kamis (11/9).
Baca Juga:Apa yang Terjadi di Magelang hingga Irjen Ferdy Sambo Habisi Nyawa Brigadir J?Sore Ini, Komnas HAM Bakal Periksa Bharada E dan Ferdy Sambo di Mako Brimob
Ferdy Sambo juga sudah mengakui telah merekayasa kasus kematian Brigadir J. Pernyataan itu disampaikan lewat pengacaranya, Arman Hanis.
“Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan informasi yang tidak benar serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga,” kata Arman menyampaikan pesan Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, Kamis (11/8). (*)