Antara Bareskrim Hentikan Laporan Dugaan Pelecehan dan LPSK Tak Beri Perlindungan Istri Irjen Ferdy Sambo

Antara Bareskrim Hentikan Laporan Dugaan Pelecehan dan LPSK Tak Beri Perlindungan Istri Irjen Ferdy Sambo
Istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi
0 Komentar

Kembali terkait aduan pelecehan yang dilaporkan, setelah polisi melakukan gelar perkara, hasilnya tidak ditemukan tindak pidana dalam laporan itu. Hal itu diungkapkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.

“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, dua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” kata Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (12/8).

Brigjen Andi Rian menjelaskan, pihaknya melakukan gelar perkara dua laporan, yakni dugaan percobaan pembunuhan yang dilaporkan Briptu Martin Gabe dengan korban Bharada Richard Eliezer atau E dan terlapornya Brigadir Yoshua. Gelar perkara itu juga membahas dugaan kekerasan seksual dengan korban Putri Candrawathi.

Laporan Diduga untuk Halangi Penyidikan

Baca Juga:Apa yang Terjadi di Magelang hingga Irjen Ferdy Sambo Habisi Nyawa Brigadir J?Sore Ini, Komnas HAM Bakal Periksa Bharada E dan Ferdy Sambo di Mako Brimob

Brigjen Andi Rian mengatakan pelaporan itu dianggap sebagai upaya untuk menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dalam kasus ini sendiri polisi telah menetapkan 4 orang tersangka yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Brigadir Ricky dan Kuat Ma’ruf.

“Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340,” kata Brigjen Andi Rian.

Andi mengatakan dua laporan tersebut sebelumnya sudah naik ke tingkat penyidikan. Namun, seiring berjalannya waktu, dua kasus tersebut tak terbukti.

“Saya jelaskan bahwa kita tahu bersama bahwa dua perkara ini sebelumnya statusnya sudah naik sidik, ya. Kemudian berjalan waktu, kasus yang dilaporkan dengan korban Brigadir Yoshua terkait pembunuhan berencana ternyata ini menjawab dua LP tersebut,” ujar Andi.

https://delik.news/polri-hentikan-laporan-dugaan-pelecehan-seksual-terhadap-istri-irjen-ferdy-sambo-ini-pernyataan-lengkapnya/

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, keputusan tersebut diambil lantaran Polri menghentikan penyidikan laporan dugaan pelecehan kepada Putri Candrawathi. Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan ini dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan.

“Sekarang setelah (status kasus Putri) jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya jadi membingungkan ini, apakah Ibu PC itu korban atau dia berstatus lain,” ucap Hasto kepada media, Sabtu (13/8/2022).

Hasto menduga, Putri Candrawathi memiliki status lain selain korban maupun saksi pelecehan. Sama seperti keterangan polisi, dia meyakini kasus pelecehan terhadap Putri tidak ada. Sedangkan dalam laporan yang dilayangkan ke Polres Jakarta Selatan, Putri melaporkan diri sebagai korban pelecehan.

0 Komentar