BARESKRIM Polri menyetop laporan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo. Diketahui, laporan ini sempat ditangani Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya, sebelum akhirnya diambil alih Bareskrim Polri.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan ada dua laporan yang dihentikan, dengan terlapor Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Laporan pertama soal dugaan percobaan pembunuhan, dan kedua dugaan kekerasan seksual.
Pernyataan ini disampaikan Andi di Mabes Polri, pada Jumat malam (12/8/2022) setelah dilakukan gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Andi menyebut penghentian kasus ini lantaran tidak ditemukan adanya peristiwa pidana terkait.
Berikut ini pernyataan lengkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian:
Baca Juga:Buntut Kuasa Sebagai Pengacara Bharada E Dicabut, Deolipa Yumara: Kita Ditunjuk Negara, Tentu Saya Minta Fee Rp15 TrilunAda Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Putri Candrawathi: Awalnya Irjen Ferdy Sambo Bilang di Duren Tiga, Kini di Magelang
Pada malam hari ini saya beserta tim penyidik didampingi dari Divhumas, akan menyampaikan beberapa hal, yang pertama bahwa tadi sore tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Bapak Kabareskrim. Kita telah melaksanakan gelar perkara terkait dua laporan polisi yaitu laporan polisi yang pertama LP368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 8 Juli 2022 tentang dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP.
Di mana terkait laporan ini tempatnya di Jakarta pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di Komplek Duren Tiga nomor 46 kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Pelapornya adalah Briptu Martin Gabe atau anggota Polres Metro Jakarta Selatan, korbannya adalah Bharada Richard atau Bharada RE, terlapor Brigadir Yoshua.
Kemudian laporan polisi yang kedua yaitu LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Di mana waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 Juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Komplek Polri Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, dengan pelapor Putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yoshua.