Dedi mengatakan, empat pamen baru yang diisolasi khusus tersebut, merupakan personel dari Polda Metro Jaya. Dengan begitu, Dedi menyebut total sementara penindakan yang dilakukan Irsus terkait pelanggaran etik para anggota yang terlibat penghambatan proses pengungkapan, dan penyidikan pembunuhan Brigadir J, berjumlah 36 personel. Mereka terdiri atas lintas satuan, dan kepangkatan. Termasuk di dalamnya Irjen Sambo, dan dua bawahannya, berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen). (*)