LAPORAN pelecehan seksual oleh Putri Candrawathi Sambo di Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), disebut sebagai bagian dari rangkaian skenario palsu bikinan suaminya, Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo. Skenario itu dibuat FS dalam merekayasa kronologis pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua (J).
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian Djajadi menegaskan, semua penyidik di level Polres Jaksel maupun di Polda Metro Jaya, akan dimintai pertanggungjawaban atas perannya masing-masing saat memproses pelaporan, dan penyidikan dugaan pencabulan yang menjadikan Brigadir J, sebagai terlapor itu.
“Bahwa laporan polisi ini, menjadi bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice,” kata Andi Rian, Sabtu (13/8/2022).
Baca Juga:Siapa Sosok ‘Jenderal’ di Balik Pencabutan Kuasa Deolipa Yumara Sebagai Pengacara Bharada E?Kasus Dugaan Korupsi Lahan Sawit, Surya Darmadi Kirim Surat ke Jaksa Agung, Ini Isinya
Istilah obstruction of justice, adalah bagian dari pelanggaran hak asasi manusia (HAM) secara prosedural, untuk menghambat pengungkapan satu peristiwa perbuatan pidana berat. “Dalam hal ini, laporan dugaan pelecehan tersebut, bagian dari pada upaya menghalang-halangi pengungkapan dari pada kasus 340 (pembunuhan berencana) terhadap Brigadir Yoshua (J),” terang Andi Rian.
Andi Rian mengatakan, penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh Putri Sambo tersebut, sudah dihentikan dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) dari Bareskrim Polri, Jumat (12/8/2022) malam. Bukan cuma kasus dugaan pelecehan seksual, dia mengatakan, satu laporan lain yang bertalian, terkait ancaman kekerasan dan pembunuhan, terhadap Bharada Richard Eliezer yang juga menjadikan Brigadir J sebagai terlapor di Poles Jaksel, juga dihentikan.
Dia mengatakan, hal itu juga bagian dari obstructian of justice. “Pada pokoknya, LP-nya (laporan) sudah dihentikan. Karena tidak ditemukan peristiwa pidananya,” ujar Andi.
Sementara itu, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, terkait dengan proses pengungkapan penghamabtan penyidikan, tim dari Inspektorat Khusus (Irsus), sampai Sabtu (13/8/2022), sudah menjebloskan 16 anggota Polri ke isolasi khusus. Penjeblosan tersebut dilakukan, karena diduga, para anggota Polri tersebut, melakukan pelanggaran etik, ikut dalam perencanaan rekayasa pembunuhan Brigadir J, rancangan Irjen Sambo.
“Hasil riksa (pemeriksaan) yang sudah dilakukan kemarin (12/8), ada empat pamen (perwira menengah) yang menjalankan penempatan khusus di Biro Provost Mabes Polri,” ujar Dedi, dalam pesan singkatnya, Sabtu (13/8/2022).