KEJAKSAAN Agung (Kejagung) telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, dari Bareskrim Polri. Kejagung juga telah menerima SPDP tiga tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf (KM).
“Kita sudah menerima SPDP,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).
Kejagung juga sudah mengeluarkan surat penunjukan jaksa penuntut umum dalam perkara ini. Ketut memastikan jaksa penuntut umum akan bersikap profesional.
Baca Juga:Berikut Pernyataan Komnas HAM Usai Periksa Irjen Ferdy Sambo di Mako BrimobPolri Hentikan Laporan Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo, Ini Pernyataan Lengkapnya
“Dan sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan jaksa penuntut umum dalam perkara dimaksud. Tentu dalam penanganan perkara apa pun jaksa penuntut umum tanpa diminta dan disuruh harus profesional,” kata Ketut.
Ketut melanjutkan, ada 30 jaksa yang ditunjuk untuk menangani kasus pembunuhan Brigadir J.
“SPDP sudah masuk ke Jampidum dan sudah ditunjuk 30 JPU untuk menangani perkara tersebut,” ujarnya.
4 Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J
Untuk diketahui, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J. Selain Ferdy Sambo, tiga tersangka lainnya ialah Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf (KM).
Dalam kasus ini, Bharada E disuruh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain menyuruh, Irjen Ferdy Sambo diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan itu menjadi baku tembak.
Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
Ferdy Sambo telah ditahan di Mako Brimob. Pada Kamis kemarin (11/8), dia diperiksa pertama kali setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Saat diambil berita acara pemeriksaan (BAP), Sambo mengaku merencanakan pembunuhan karena Brigadir J melakukan hal yang mencoreng martabat keluarga. (*)