ERLIAN Rinda alias Durrotun Mahsunnah istri terdakwa kasus pencabulan dan pemerkosaan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, akhirnya muncul di hadapan publik. Didampingi Ibu Bechi, Nyai Shofwatul Ummah dan kuasa hukumnya, Sunnah mencurahkan isi hatinya di hadapan wartawan, di Surabaya.
Sunnah mengatakan, kasus dugaan pemerkosaan yang sedang membelit suaminya itu, adalah hasil rekayasa dan fitnah yang keji.
“Peristiwa ini adalah hasil rekayasa, dan fitnah yang sangat keji, kami keluarga yang paling tahu,” kata Sunnah, Jumat (12/8).
Baca Juga:Salman Rushdie Diserang Saat Berada di Atas Panggung, Penulis Ayat-ayat Setan Itu Ditikam di New YorkMahfud Md Tegaskan Hasil Autopsi Ulang Jasad Brigadir J Harus Dibuka ke Publik
Ia mengaku sedih suaminya selama ini dihabisi oleh informasi dan opini yang beredar publik tentang tuduhan perkosaan, tanpa mendapatkan ruang yang berimbang.
“Saya merasa sedih karena suami saya sudah dihabisi duluan sama opini publik,” ucapnya.
Menurutnya fitnah itu adalah ulah pihak ‘gerombolan’ yang tak senang Bechi menjadi calon pemimpin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, meneruskan ayahnya KH Muchtar Mu’ti.
“Sejak dulu ada gerombolan yang bolak-balik fitnah Mas Bechi, berkali-kali. Ada tujuan lain dibalik kasus ini. Mereka bisa dibilang mantan keluarga,” ujar dia.
Dengan terisak, Sunnah kemudian menceritakan bahwa empat anaknya sering mencari keberadaan ayahnya. Hal itu makin berat, pasalnya ia baru melahirkan putri bungsunya 1,5 bulan lalu.
“Saya juga cemas karena sewaktu-waktu anak saya bisa lihat berita tentang abahnya, mereka sudah bisa baca, sudah bisa lihat di youtube dan bertanya abahnya kemana, hal ini jadi beban psikis bagi saya dan anak-anak saya,” pungkas dia.
Seperti diketahui, MSAT alias Bechi dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren.
Baca Juga:Mahfud Md Buka Fakta Irjen Sambo Coba Suap LPSKKPK Bongkar Praktik Suap Jual Beli Jabatan di Lingkungan Pemkab Pemalang, Harus Setor 60-350 Juta ke Bupati
Selama proses penyidikan, MSAT diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik Polres Jombang. Namun, ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.
Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim. Namun, polisi belum bisa menangkap MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi santri dan simpatisan Bechi.