Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik
Komnas HAM Pertanyakan Peristiwa di Magelang ke Sambo
Pertama, karena kita memang melakukan beberapa temuan yang kami proses itu juga kami uji ke Pak Sambo, yang pertama adalah soal konsen waktu dari soal konsen waktu ini salah satunya paling penting adalah apakah ketika dia sampai di TKP Duren Tiga, rumah dinas nomor 46 itu Yoshua dalam kondisi hidup atau kah sudah meninggal. Dia bilang masih hidup, yang berikutnya adalah soal apa yang terjadi di Magelang yang beberapa waktu lalu memang kami dalami soal ini khususnya terkait percakapan Yoshua dan Vera yang ada ancaman tadi juga terkonfirmasi terkait peristiwa apa yang terjadi di Magelang memang ada foto peristiwa. Yang berikutnya adalah soal apa yang terjadi di Saguling, jadi kita punya waktu di Saguling itu apa ada suatu peristiwa yang kalau dalam rekaman video yang kami dapatkan dalam rekaman yang kami dapatkan dari kurang lebih satu jam yang kita juga tadi tanyakan apa yang terjadi dalam peristiwa itu dan ternyata memang ada komunikasi antara Sambo dan ibu Sambo, sehingga memang mempengaruhi sangat mempengaruhi peristiwa yang ada di TKP 46. Beberapa hal yang juga konfirmasi adalah jadi tadi yang sudah disampaikan oleh Pak Taufan memang dia yang mengakui bahwa memang dia lah yang menyusun cerita, dia yang mencoba untuk membuat TKP sedemikian rupa sehingga semua orang juga susah untuk melakukan, membuat terang peristiwa karena memang ada kerusakan di TKP. Tadi kami juga tanyakan kenapa demikian, nah dia jawab dan konfirmasi dan tak sambung bertanggung jawab kalau dalam kontes HAM terkait barang, yang kedua terkait cerita. Jadi apakah cerita itu benar atau tidak jadi ternyata memang ternyata tidak betul, yang berikutnya adalah soal kesaksian dan lain sebagainya. Nah itu kita konfirmasi dan pasang mengakui bahwa dia menjadi yang bertanggung jawab untuk membuat cerita itu semua, yang terakhir yang juga penting bagi Komnas HAM selama proses ini adalah komunikasi macam-macam sayur yang kami dapatkan juga kami konfirmasi bagian dari pasca peristiwa. Jadi kasus ini semakin terang benderang dan semoga keadilan informasi yang terang benderang yang merupakan hak publik segera didapatkan oleh publik dan oleh kita semua sehingga proses pendekatan hukum semakin lama semakin bisa cepat dan kita makin bisa mendapatkan apa proses pengadilan yang bisa diakses oleh semuanya.