POLISI membebaskan Sis, pria yang diduga sebagai pembunuh ibu dan anak gadisnya, Tuti Amaliah (53) dan Amelia Mustika Ratu (23) di Kabupaten Subang. Polisi membebaskan pria yang sebelumnya ditangkap di kawasan Kali Adem, Muara Angke, Jakarta Utara, 2 Agustus 2022 lalu itu.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penyidik melepaskan kembali Sis setelah dimintai keterangan.
“Iya, sudah dilepaskan lagi. Hari itu juga. Tanggal 2 Agustus langsung dilepaskan lagi karena memang kan belum memenuhi syarat,” ujar Ibrahim, Jumat (12/8/2022).
Baca Juga:Seali Syah, Istri Brigjen Hendra Kurniawan Ungkap Suaminya Dijadikan Korban Skenario Ferdy SamboRekaman CCTV Antara Pukul 17.10 hingga 17.23 WIB Teka-Teki Eksekusi Pembunuhan Brigadir J
Ibrahim juga menyatakan bahwa keterangan yang diperoleh dari Sis tidak dapat dipublikasikan dengan alasan hal itu masuk ke dalam ranah teknis. Oleh karenanya, Ibrahim pun tak bisa menjelaskan keterlibatan Sis dalam kasus itu.
“Keterangan ini gak bisa dipublikasi karena ini kan teknis dari proses penyidikan. Penyidik hanya mendapatkan petunjuk (keterlibatan) makanya semuanya dilakukan penyesuaian-penyesuaian, pendalaman,” jelasnya.
Lebih lanjut Ibrahim mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk mengungkap kasus pembunuhan sadis itu demi memenuhi harapan publik dan memberi keadilan kepada korban.
“Kita berusaha untuk mengungkap perkara ini, sama dengan harapan publik,” ucapnya. Nun, kata Ibrahim, pihaknya memang harus bekerja cermat dalam menentukan tersangka sejalan dengan aturan yang tertuang dalam Pasal 184 KUHAP.
“Penyidik berusaha untuk profesional dan berhati-hati dalam penetapannya,” tandas Ibrahim.
Sebelumnya, Ibrahim menyatakan bahwa penangkapan terduga pembunuh sadis itu merupakan hasil penyelidikan dan pendalaman terkait peristiwa pembunuhan yang menyita perhatian masyarakat itu.
Penangkapan Sis dilakukan setelah pihaknya mengumpulkan petunjuk dan dari petunjuk tersebut diperoleh informasi bahwa ada seseorang yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat peristiwa pembunuhan itu terjadi.
“Nah dari pengembangan tersebut kemudian didapatkan nama di mana nama tersebut akhirnya diperoleh informasi bahwa saudara S (Sis) ini ikut dengan kapal ke Kalimantan dan dilakukan penelusuran kembali dan diperoleh informasi bahwa tanggal 2 Agustus (2022) akan berlabuh di sekitar Muara Angke,” jelas Ibrahim, Kamis (11/8/2022).
Baca Juga:Berikut Isi Surat Pencabutan Kuasa Terhadap Pengacara Deolipa Yumara dan Muhammad BurhanuddinBegini Tanggapan Deolipa Yumara Ketika Deolipa Yumara Ketika Tahu Dirinya Tak Lagi Jadi Pengacara Bharada E Lewat WA
Setelah mendapatkan informasi tersebut, lanjut Ibrahim, penyidik dan penyelidik lapangan melakukan koordinasi dengan Polsek di Muara Angke dan melakukan pengembangan serta menunggu kapal tersebut berlabuh.