INDRA Kusuma atau Indra Kenz menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Agenda idang ini yaitu pembacaan dakwaan kasus Binomo. Indra Kenz menjalani sidang secara online. Dalam layar monitor dia terlihat mengenakan kemeja berwarna putih.
Sidang dipimpin okeh Rahman Rajagukguk. Sementara hakim anggota Henky Henry dan Luki Rombot.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agung Sutanto membacakan dakwaan yang pertama Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga:Rusia Tak Janji Konfirmasi Pernyataan Amerika Serikat Soal Tewasnya Pemimpin Al Qaeda Ayman al-Zawahiri, Washington Belum Berikan Bukti ke PublikPengembangan Kasus Perdagangan Narkotika: Tersangka Dapat Biji Kokain dari Pohon Koka di Kebun Raya Bogor, Polisi: Pelaku Lulusan IPB
Kemudian, Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selanjutnya, Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Ketiga) Pasal 378 KUHP.
Salah satu korban, Marunazara mengaku menerima dengan dakwaan yang diberikan terhadap Indra Kenz. Ia juga mengakui akan mengawal kasus ini hingga selesai.
“Semuanya berjalan dengan baik, tentunya nanti akan ada sidang berikutnya di Agustus ini juga. Nanti ada jadwal, kita terus kawal sidang ini,” Marunazara di PN Tangerang, Jumat, 12 Agustus. (*)