Berikut Isi Surat Pencabutan Kuasa Terhadap Pengacara Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin

Berikut Isi Surat Pencabutan Kuasa Terhadap Pengacara Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin
IST
0 Komentar

PENGACARA Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada RE atau Bharada E, yakni Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin dipecat mulai Rabu (10/8/2022).

Kabar tersebut disampaikan Deolipa Yumara saat menjadi salah satu narasumber acara live Kontroversi di Metro TV pada Kamis (11/8/2022). Pembawa acara memberikan kesempatan Deolipa untuk berbicara.

Saat itulah, Deolipa membacakan surat pemecatan terhadap dirinya yang ditandatangani Bharada E.

Baca Juga:Begini Tanggapan Deolipa Yumara Ketika Deolipa Yumara Ketika Tahu Dirinya Tak Lagi Jadi Pengacara Bharada E Lewat WASoal OTT KPK Bupati Pemalang, Ganjar Pranowo: Saya Sebenarnya Sudah Mengingatkan Berkali-kali kepada Kawan-kawan

“Ini siaran langsung kan? Oh ya, bagus. Jadi saya dapat WA [WhatsApp] dari anak buah saya, pengacara dari kantor saya di Condet. Surat pencabutan kuasa,” kata Deolipa saat menjadi salah satu narasumber acara Kontroversi di Metro TV seperti dikutip delik.news dari Channel YouTube metrotvnews, Jumat (12/8/2022).

Deolipa menegaskan bahwa dia mendapatkan surat pencabutan kuasa tersebut melalui WhatsApp saat acara live di stasiun televisi. Surat pencabutan kuasa tersebut tidak ditulis tangan melainkan diketik.

“Ini kan tadi [baru saja saya terima]. Makanya saya… Saya baru dapat WA. Buktinya saya bingung. Ini surat pencabutan kuasa diketik. Tentunya posisinya si Eliezer ini gak mungkin mengetik, wong dia tahanan. Diketik, baru dia tanda tangan. Biasanya Eliezer ini suka tulis tangan. Saya bacakan saja,” tutur dia.

Deolipa membacakan surat pencabutan kuasa yang ditandatangani Bharada E pada Rabu (10/8/2022).

Berikut isi surat pencabutan kuasa terhadap pengacara Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin:

“Surat pencabutan kuasa. Yang bertanda tangan di bawah ini, saya. Nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Tempat tanggal lahir Manado 14 Mei 1998. Jenis kelamin laki-laki. Agama Kristen Protestan. Kewarganegaraan Indonesia. Pekerjaan Polri. Alamat Asrama Brimob Cikeas Udik, Kampung Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,” tutur Deolipa membaca surat tersebut.

“Dalam hal ini menerangkan bertindak sebagai diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai pencabut kuasa. Dengan ini menerangkan bahwa terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada Deolipa Yumara Sarjana Hukum, Sarjana Psikologi dan Muhammad Burhanudin Sarjana Hukum advokat [pengacara] beralamat kantor di Law Office Deolipa Yumara dan Burhanudin Associates Counselor of Law,” lanjutnya.

0 Komentar