KASUS dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J menapaki babak baru. Tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) mengaku melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atas dasar rasa marah.
Hal itu disampaikan FS dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dan berlangsung sejak pukul 11.00 hingga 18.00 WIB.
“Ini pengakuan FS dalam berita acara pemeriksaan (BAP),” Kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat memberikan keterangan pers di Mako Brimob, Depok, seperti dikutip Antara, Kamis (11/8) malam.
Baca Juga:Pernyataan Lengkap Polri Terkait Pemeriksaan Ferdy Sambo dan Motif Pembunuhan Terhadap Brigadir JDirektur Kajian Politik Nasional: Momentum Bersihkan Polri, Jadikan Ferdy Sambo Justice Collabolator
Andi mengatakan, Irjen Pol Ferdy Sambo mengaku marah setelah mendapat laporan dari istrinya, PC. Dalam keterangannya, FS mengatakan dia marah dan emosi setelah mendapatkan laporan dari istrinya PC, karena mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang oleh Brigadir J.
“FS memanggil tersangka RE dan RR untuk melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J,” kata Rian. Dia berjanji akan segera menyelesaikan berkas perkara tersebut untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, sesuai Instruksi Kapolri, kasus tersebut harus dilakukan pemeriksaan secara cepat.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, agar berkas perkara tidak terlalu lama segera dilimpahkan ke kejaksaan dan segera digelar di persidangan,” katanya menegaskan.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penembakan Brigadir J, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf atau KM.
Keempatnya diduga melakukan pembunuhan berencana, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Pol. Ferdy Sambo, sedangkan tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf ikut melihat dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (*)