DIRTIPIDUM Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menyebut Irjen Ferdy Sambo mengaku membuat rencana dengan Bharada E dan Bripka RR untuk membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sambo mengaku merencanakan pembunuhan karena tidak terima Brigadir Yosua melakukan perbuatan yang melukai harkat dan martabat istrinya, yakni Putri Candrawathi.
“Oleh karena itu, kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua,” kata Brigjen Andi Rian mengungkapkan pengakuan Ferdy sambo saat diperiksa di Mako Brimob, Kamis (11/8).
Baca Juga:Sempat Dipimpin Irjen Ferdy Sambo, Kapolri Hentikan Satgas Khusus PolriPolisi: Ferdy Sambo Marah dan Emosi Setelah Mendapat Laporan dari Istrinya
Sambo, kata Andi, mengaku marah dan emosi ketika mendapat laporan bahwa istrinya mengalami “tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga”.
“Dalam keterangan tersangka FS, mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC, yang telah mengalami tindakan yang menyerang harkat dan martabat terjadi di Magelang,” kata Andi.
Andi menegaskan bahwa itu semua baru sebatas pengakuan Ferdy Sambo saat diperiksa sebagai tersangka di Mako Brimob. Kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mencari kebenaran dari kasus kematian Brigadir J.
“Ini pengakuan tersangka, kita tahu semua. Syukur tersangka ini ngomong, kalau tersangka enggak ngomong, enggak masalah. Kita Sudah punya alat bukti untuk dibawa ke persidangan,” kata Andi.
Sejauh ini sudah ada empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuwat Maruf.
Selain itu, ada 56 personel Polri yang diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik di kasus kematian Brigadir J. (*)