KADIV Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Inspektorat Khusus (Itsus) masih mengusut pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dedi menyebut ada 31 orang yang sudah terbukti melanggar etik.
“Jadi untuk Itsus kan pemeriksaan masih bertambah yang sudah dimintai keterangan ada 56, 31 sudah terbukti melakukan pelanggaran etik karena ketidakprofesionalannya di dalam olah TKP,” kata Dedi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (11/8/2022).
Dedi mengatakan ada dugaan tindak pidana menghalangi proses hukum atau obstruction of justice dalam kasus Brigadir J. Dugaan itu, kata Dedi, masih terus didalami oleh Itsus Polri.
Baca Juga:Polri Sebut Rekaman CCTV yang Beredar Itu Rekaman yang Disita Penyidik Polda Metro JayaRatu Kalinyamat dan dr. Soeharto Layak Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Megawati Soekarnoputri: Saya Setuju Banget
“Kemudian ada dugaan obstruction of justice dan juga masih dikembangkan,” ujar Dedi.
Dedi mengatakan penyidik akan menindaklanjuti jika ke-31 polisi terbukti melakukan tindak pidana. Sampai saat ini, Itsus masih terus mendalami dugaan-dugaan pidana itu.
“Itsus ini masih berproses kalau misalnya dari 31 itu terbukti ada pelanggaran pidananya dari Itsus itu semua diserahkan penyidik nanti dari dari penyidik Bareskrim akan menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi,” jelasnya.
Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak hanya melakukan bersih-bersih anggota kepolisian yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir Yoshua, tapi juga menindak mereka yang diduga tidak profesional dalam menangani perkara di awal kejadian.
Di luar tiga polisi yang jadi tersangka pembunuhan berencana, ada 24 nama polisi yang diperiksa dan diduga melanggar kode etik. Jumlah ini bakal bertambah.
Komitmen mengenai penindakan sejumlah polisi yang diduga tak profesional dalam proses penanganan Brigadir J itu disampaikan langsung oleh Kapolri dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022). Untuk diketahui, selain mengusut jalur pidana, Polri menginvestigasi pelanggaran kode etik dalam kasus ini melalui Inspektorat Khusus (Itsus).
Tim khusus sejauh ini telah memeriksa 56 personel. Sebanyak 31 personel di antaranya diduga melanggar kode etik. Jumlah ini bertambah dari 25 personel yang sebelumnya diduga melanggar kode etik.
Baca Juga:13 Agustus, Gerindra-PKB Gelar Koalisi Pilpres 2024KPU Terima Pendaftaran 22 Parpol Calon Peserta Pemilu 2024, Berikut Ini Rinciannya
Puluhan polisi tersebut diduga berupaya melindungi Ferdy Sambo dengan cara merusak barang bukti, menghilangkan barang bukti, hingga mengaburkan fakta. Sebanyak 15 orang dari mereka telah resmi dimutasi Kapolri.