POLRI telah memeriksa Irjen Ferdy Sambo atas tewasnya Brigadir J hari ini. Dalam pemeriksaan itu, Ferdy Sambo mengaku marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, Putri Candrawathi.
“Saya ingin menyampaikan satu hal bahwa di dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers, Kamis (11/8/2022).
Kepada polisi, Sambo mengatakan Putri mengaku mengalami tindakan yang melukai martabat keluarga dari Brigadir J di Magelang. Brigjen Andi Rian tidak menjelaskan apa tindakan tersebut.
Baca Juga:Penetapan Tersangka Mencakup Pelaku, Aktor Utama, Pemberi Perintah Eksekusi hingga Pembantu di TKPPolri: 31 Polisi Sudah Terbukti Melakukan Pelanggaran Etik Olah TKP, Obstruction of Justice Masih Terus Didalami Itsus
“Telah mengalami tindakan yang melukai harkat martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yoshua,” kata dia.
Atas laporan itu, Sambo pun meminta Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal untuk membunuh Brigadir J.
“Oleh karena itu kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yoshua,” tutur Andi Rian.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut terjadi pada Jumat (8/7) sore. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lalu membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Komnas HAM dan Kompolnas dilibatkan dalam mengusut kasus ini sebagai tim eksternal.
Pada Selasa (9/8) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Ada empat orang tersangka di kasus itu, termasuk Ferdy Sambo yang disebut menjadi dalang penembakan dan merekayasa kasus tersebut.
“Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka,” kata Sigit di Mabes Polri.
Empat tersangka tersebut yakni:
- Irjen Ferdy Sambo
- Kuat Ma’ruf, sopir istri Sambo
- Bharada E atau Richard Eliezer
- Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebutkan para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Baca Juga:Polri Sebut Rekaman CCTV yang Beredar Itu Rekaman yang Disita Penyidik Polda Metro JayaRatu Kalinyamat dan dr. Soeharto Layak Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Megawati Soekarnoputri: Saya Setuju Banget
“Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP,” ujar Agus. (*)