Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat Sebut Motif Utama Brigadir J Dibunuh karena Dendam

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat Sebut Motif Utama Brigadir J Dibunuh karena Dendam
Tangkapan layar YouTube indonesiasatu news
0 Komentar

KAMARUDDIN Simanjuntak selaku pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menyebut motif utama Brigadir J dibunuh di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo karena dendam.

“Maka motifnya dendam,” kata Kamaruddin dalam diskusi ‘Kejanggalan pasca Penetapan FS Tersangka’ di kanal YouTube indosatu news, Kamis (11/8).

https://www.youtube.com/watch?v=eK68PA1dMsQ

Kamaruddin lantas menceritakan kronologi lahirnya dendam. Dia bilang berdasarkan keterangan para saksi pada 21 Juni lalu diduga sempat terjadi pertengkaran antara Irjen Sambo dan istrinya.

Baca Juga:Polri: Ferdy Sambo Mengaku Membuat Rencana dengan Bharada E dan Bripka RR untuk Membunuh Brigadir JSempat Dipimpin Irjen Ferdy Sambo, Kapolri Hentikan Satgas Khusus Polri

Pertengkaran itu, lanjut dia, dipicu diduga karena ada ‘wanita cantik lain’ dalam kehidupan mereka. Meski demikian, Kamaruddin tak menjelaskan maksud ‘wanita cantik lain’ itu.

“Dendam kenapa? Karena pada 21 Juni terjadi pertengkaran antara bapak dan ibu. Ada wanita cantik lainnya itu,” kata Kamaruddin.

Kamaruddin mengatakan pertengkaran keduanya terjadi lagi setelah 21 Juni. Pertengkaran terjadi saat di Magelang. Pertengkaran ini kembali membuat istri Sambo menangis.

Menurut Kamaruddin Brigadir J juga diancam karena dianggap telah memberi tahu rahasia kepada istri Sambo.

“Karena diduga gara-gara dia [Brigadir J] memberi tahu ibu, sehingga ibu dianggap sakit karena jadi pikirkan masalah wanita cantik lainnya itu terus menerus. Diancam lagi dibunuh, karena itu dia [Brigadir J] pamitan kepada kekasihnya supaya mencari laki-laki lain sebagai penggantinya,” imbuhnya.

Di sisi lain, Kamaruddin mengkritik keras Polri yang tak kunjung mengungkapkan motif pembunuhan Brigadir J ke publik. Ia menduga polisi masih mengakali pihak keluarga dan pengacara karena enggan membeberkan motif tersebut.

“Karena kalau [Pasal] 340 tanpa motif, itu tak bisa dibuktikan, padahal motifnya sudah jelas. Sebagai penyidik 340 maka harusnya motif sudah diumumkan,” kata dia.

Baca Juga:Polisi: Ferdy Sambo Marah dan Emosi Setelah Mendapat Laporan dari IstrinyaPenetapan Tersangka Mencakup Pelaku, Aktor Utama, Pemberi Perintah Eksekusi hingga Pembantu di TKP

Sementara itu Menko Polhukam Mahfud MD sudah menyatakan bahwa motif pembunuhan terhadap Brigadir J tak lepas dari kasus perselingkuhan atau perkosaan. Namun ia tak ingin mengumumkannya kepada publik.

“Pertama katanya pelecehan. Apa sih, apakah membuka baju atau apa. Kan untuk orang dewasa. Kedua, katanya perselingkuhan empat segi. Loh siapa yang bercinta dengan siapa. Lalu, ketiga, ada yang terakhir yang mungkin karena perkosa, lalu ditembak,” katanya. (*)

0 Komentar