KPU telah menerima pendaftaran 22 partai politik (parpol) sebagai calon peserta Pemilu 2024 hingga Kamis, 10 Agustus 2022. Dari jumlah tersebut, sebanyak 17 partai sudah dinyatakan dokumen pendaftarannya lengkap dengan status terdaftar.
KPU sudah mulai memverifikasi administrasi terhadap dokumen dan berkas pendaftaran dari 17 parpol tersebut. Verifikasi administrasi dilakukan hingga 11 September 2022 dan hasilnya akan disampaikan ke parpol pada 14 September 2022.
Sementara, terdapat lima parpol yang dokumen pendaftarannya belum lengkap dan harus dilengkapi hingga Minggu, 14 Agustus 2022, pukul 23.59 WIB. Jika dokumen pendaftarannya tidak bisa dilengkapi hingga batas akhir pendaftaran, maka partai tersebut dinyatakan tidak terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024.
Baca Juga:Selidiki Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM Temukan Indikasi Kuat Pelanggaran HAMAkui Dapat Bocoran Motif Pembunuhan Brigadir J, Mahfud Md: Hal-hal yang Mungkin Belum Pernah Muncul di Publik
Diketahui, terdapat 75 partai politik berbadan hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dari jumlah tersebut, sebanyak 42 partai politik sudah memiliki akun sistem informasi partai politik atau Sipol sebagai alat bantu pendaftaran parpol ke KPU. Dari jumlah 42 parpol tersebut, terdapat 22 parpol yang sudah mendaftar ke KPU, 10 parpol yang sudah konfirmasi akan mendaftar hingga 14 Agustus 2022 dan 10 parpol lainnya belum konfirmasi pendaftaran ke KPU.
Berikut ini adalah 22 parpol yang mendaftar ke KPU:
A. 17 parpol yang dokumennya lengkap1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS),3. Partai Persatuan Indonesia (Perindo),4. Partai Nasional Demokrat (Nasdem),5. Partai Bulan Bintang (PBB),6. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP),7.Partai Demokrat,8. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN),9. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda),
10. Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia,11. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),12. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra),13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI),15. Partai Golkar,16. Partai Amanat Nasional (PAN), dan17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
B. 5 parpol yang dokumen pendaftarannya belum dokumen1. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima),2. Partai Reformasi,3. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai),4. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI), dan5. Partai Republikku Indonesia.