KARENA masih butuh waktu untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS), hingga akhir Agustus 2022.
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik masih membutuhkan waktu untuk pengumpulan alat bukti, sehingga kembali memperpanjang masa penahanan tersangka HS dkk.
“Perpanjangan penahanan sesuai dengan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta untuk 30 hari ke depan sejak 2 Agustus 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022,” ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (11/8).
Baca Juga:Beredar Kabar OTT KPK Bupati Pemalang di Gerbang Masuk DPR, Dua Mobil Dipepet Satu Mobil Pelat Nopol GIrjen Ferdy Sambo Marah Usai Istri Lapor Kejadian di Magelang dan Rencanakan Pembunuhan
Untuk tersangka HS, kata Ali, ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih. Sementara tersangka Nurwidhihartana (NWH) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Adapun tersangka Triyanto Budi Yuwono (TBY) ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Dalam perkara ini, KPK resmi menahan tersangka baru pada 22 Juli 2022. Yaitu Dandan Jaya Kartika (DJK) selalu Direktur Utama (Dirut) PT Java Orient Property (JOP) yang merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung Tbk.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka usai melakukan kegiatan tangkap tangan di Yogyakarta dan Jakarta pada 2 Juni 2022.
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah sebagai pihak pemberi suap adalah Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk.
Sedangkan tersangka penerima suap, yaitu Haryadi Suyuti selaku Walikota Yogyakarta periode 2017-2022; Nurwidhihartana (NWH) selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta; dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku Sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi. (*)