Menurut Sydney Morning Herald, awalnya polisi menyebut Brigadir Yosua, 27 tahun, tewas pada 8 Juli dalam baku tembak dengan perwira junior lainnya di rumah bosnya, Irjen Ferdy Sambo. Yosua meninggal setelah melecehkan istri Sambo secara seksual.
Namun kasus ini menjadi terang benderang setelah dilakukan otopsi kedua. “Beberapa jam setelah Presiden Joko Widodo kembali mempertimbangkan episode yang mendesak penyelidikan menyeluruh untuk melindungi reputasi polisi, perwira tinggi kepolisian negara itu mengatakan para penyelidik sekarang percaya Sambo, 49, telah memerintahkan pembunuhan pengawal dan sopirnya dan berusaha menutupinya,” tulis media ini.
Sambo telah didakwa dengan pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati. Menurut Sydney Morning Herald, kasus ini telah mendominasi berita utama di Indonesia selama berminggu-minggu.
Daily Star
Baca Juga:Pulau Kelor, Tempat Pemakaman Penduduk dan Tentara VOC Sejak Tahun 1450Rusia Tangkap Jurnalis TV yang Kecam Perang Moskow Terhadap Ukraina Saat Siaran Langsung Televisi
Kasus Sambo juga ditulis oleh media online asal Inggris Daily Star. Media ini menulis artikel yang berjudul “Top cop facing death penalty for ‘ordering assassination of own bodyguard.”
Dalam artikel itu, Daily Star menyatakan seorang polisi top Indonesia telah didakwa dengan pembunuhan berencana terhadap pengawalnya setelah memerintahkan petugas lain untuk menembak mati Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Inspektur Jenderal Ferdy Sambo kini menghadapi hukuman mati atas pembunuhan brutal yang mengejutkan bangsa itu.
Nofriansyah, 28, tewas dalam baku tembak di rumah Ferdy Jakarta Selatan oleh rekannya, Barada E pada 8 Juli 2022. Sebelum dibunuh, Nofriansyah bekerja sebagai pengawal Ferdy Sambo.
Saat konferensi pers, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka. Listyo melanjutkan, penyelidikan menunjukkan bahwa sebenarnya tidak ada baku tembak dan Ferdy Sambo hanya mengatur adegan agar terlihat seperti itu. (*)