MANTAN Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengakui telah menyampaikan informasi tidak benar dalam kasus penembakan Brigadir J. Pernyataan itu disampaikan melalui pengacara Sambo, Arman Hanis, beberapa waktu setelah Sambo diperiksa.
“Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya, khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta masyarakat luas yang terdampak,” kata Arman kepada wartawan saat menyampaikan pesan Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Kamis (11/8).
“Akibat perbuatan saya yang memberikan informasi yang tidak benar serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga,” lanjut Arman.
Baca Juga:Mantan Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa Tinggalkan SingapuraPolri Sebut Penyidik Polda Metro Jaya Pangkat AKBP Dibawa ke Tempat Khusus di Mako Brimob
Ferdy Sambo, kata Arman, juga berjanji akan mematuhi proses hukum yang sedang berjalan. Ia pun menyatakan akan bertanggung jawab atas perbuatannya hingga proses pengadilan.
“Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat ini yang sedang berjalan dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawabkan,” tutur Arman.
Dalam kesempatan itu, Arman mengatakan kliennya telah menjalankan pemeriksaan secara kooperatif. Ia juga mengklaim Sambo menjawab seluruh pertanyaan penyidik sesuai kapasitasnya sebagai tersangka.
Diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Pemeriksaan yang berlangsung selama tujuh jam itu digelar di Mako Brimob, Depok, pada Kamis (11/8).
Mabes Polri juga telah mengumumkan hasil pemeriksaan tersebut dalam konferensi pers yang digelar setelah pemeriksaan.
Ferdy Sambo, menurut Polri, mengaku marah saat mendengar laporan dari istrinya, Putri Candrawathi mendapat perlakuan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang dari almarhum Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Hingga akhirnya, berdasarkan pengakuan, Ferdy Sambo memanggil Bharada E dan Bripka RR untuk membunuh Brigadir J.
Baca Juga:Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat Sebut Motif Utama Brigadir J Dibunuh karena DendamPolri: Ferdy Sambo Mengaku Membuat Rencana dengan Bharada E dan Bripka RR untuk Membunuh Brigadir J
“Dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC, yang mendapat perlakuan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang yang dilakukan Brigadir J,” turue Direktur Pidana Umum Mabes Polri Brigjen Andi Rian.
“FS (Ferdy Sambo) memanggil RE (Bharada E) dan RR (Bripka RR) untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua,” lanjut Andi.