MANTAN Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sambo saat ini ditempatkan secara khusus di Mako Brimob Kelapa Dua Depok sekaligus untuk menjalani proses sidang kode etik. Ia terancam dipecat dari Polri.
Selama berkiprah di Polri, jenderal bintang dua itu telah membongkar sejumlah kasus besar. Di antaranya ialah:
Pengungkapan 1,2 Ton Sabu
Baca Juga:Mengungkap Kasus Tewasnya Brigadir J, Perintah Atasan hingga Insiden Adu Tembak Bharada E dan Brigadir J Hanya SkenarioKesaksian Bharada E Dituangkan dalam BAP: Irjen Ferdy Sambo Pegang Pistol di Samping Jasad Brigadir J?
Pada April 2021, Mabes Polri melalui tim gabungan Satgas Khusus (Satgasus) Merah Putih dan Direktorat IV/Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap 2,5 ton sabu jaringan Timur Tengah. Ini merupakan kasus narkoba terbesar yang ditangani Polri.
Khusus Satgasus Merah Putih, mereka mengungkap jaringan 1,2 ton sabu yang dikendalikan oleh WN Nigeria Onkonkwo Nonso Kingsley alias KMK.
Tim ini dipimpin oleh Sambo, Irjen Fadil Imran, dan Irjen Nico Afinta selaku Kasatgas. Kemudian Kasubsatgas Kombes Herry Heryawan, Kombes Mukti Juharsa dan Kombes Hanny Hidayat. Serta pelaksana lapangan Kompol Malvino Edward Siregar.
Sambo tercatat pertama kali menjabat sebagai Kasatgasus Merah Putih pada 20 Mei 2020 lewat Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020. Saat itu, Sambo masih mengisi posisi sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.
Kebakaran Kejagung
Saat menjabat Dirtipidum Polri, Sambo pernah memimpin pengungkapan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi pada 22 Agustus 2020.
Kasus ini menyita perhatian publik karena bertepatan dengan penanganan kasus buron Djoko Tjandra yang melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari selaku Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung.
Sejumlah pihak mencurigai ada unsur kesengajaan di balik kebakaran tersebut guna menghilangkan barang bukti kasus dimaksud.
Baca Juga:Bharada E Tulis Surat untuk Keluarga Brigadir J, Ternyata Sosok Richard EliezerPolisi Tetapkan Manajer Bunga Citra Lestari Sebagai Tersangka Penggunaan Psikotropika
Dibutuhkan waktu 63 hari kerja untuk proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.
Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Lima di antaranya berinisial T, H, S, K, dan IS yang berprofesi sebagai kuli bangunan.
Sambo menyatakan kebakaran terjadi karena kelalaian para kuli bangunan yang merokok di ruangan tempat mereka bekerja yakni aula Biro Kepegawaian lantai 6 Gedung Kejagung.