Mereka yang diduga melanggar kode etik berupa tindakan tidak profesional pada saat penanganan dan olah TKP hingga saat penyerahan jenazah Brigadir J di Jambi.
Mereka berasal dari Bareskrim Polri hingga Polda Metro Jaya. Mereka terdiri dari perwira tinggi (pati) hingga tamtama Polri.
Sebanyak 11 orang di antaranya dibawa ke tempat khusus. Selain Sambo, ada 2 personel jenderal bintang satu, 2 perwira menengah berpangkat 2 komisaris besar (kombes), 3 ajun komisaris besar polisi (AKBP), dan 2 komisaris polisi (kompol).
Mahfud: Ini Bukan Kriminal Biasa
Baca Juga:Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Usai Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J, Apa Motifnya?Inilah Sosok Brigadir Ricky Rizal Ajudan Istri Ferdy Sambo dan Pemilik Senjata Glock 17
Menko Polhukam Mahfud Md menjelaskan kasus penembakan Brigadir J tidak sama dengan kasus kriminal biasa. Dia mengatakan kasus ini memiliki dua aspek psikologis sehingga penanganan kasusnya tidak semudah kasus kriminal biasa.
“Sehingga memang harus bersabar karena ada psycho-hierarchical, ada juga psycho-politics-nya. Kalau seperti itu, secara teknis penyelidikan, itu sebenarnya gampang. Apa namanya… bahkan para purnawirawan, ‘Kalau kayak gitu gampang, Pak, tempatnya jelas ini’. Kita sudah tahulah, tapi saya katakan, ‘oke, jangan berpendapat dulu, biar Polri memproses’,” tutur Mahfud.
Hal itu disampaikannya usai bertemu ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, Rabu (3/8). Dia mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam menangani kasus ini.
“Bahwa itu memang gampang tingkat polsek saja bisa, tapi ini ada tadi psiko-hierarkis dan psiko-politis dan macam-macam,” imbuh dia. (*)