Kemudian tentang pejabat yang memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu, pemaksaan pengakuan, penyiksaan, penggeledahan melampaui kewenangan, penangkapan dan penahanan melampaui kewenangan, tindak pidana korupsi, istilah pegawai negeri, ketentuan peralihan, ketentuan penutup, pencabutan, serta pemberlakuan. (*)