MANTAN Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo tak secara lengkap melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga datanya tidak masuk dalam situs LKHPN KPK.
Berdasarkan penelusuran delik.news di situs elhkpn.kpk.go.id, Rabu (10/8), tak ada data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atas nama Ferdy Sambo.
Plt. Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding menjelaskan Sambo sempat melaporkan harta kekayaan ke KPK untuk tahun pelaporan 2021. Akan tetapi, masih ada kekurangan dokumen sehingga data tersebut tidak diunggah ke situs elhkpn KPK.
Baca Juga:Kapolri: Motif Penembakan Terhadap Brigadir J Masih Diusut, Soal Isu Pelecehan Seksual Belum Bisa Disimpulkan2 Kali Bertemu, LPSK: Istri Irjen Ferdy Sambo Kurang Kooperatif
Ipi tidak memberi informasi jumlah harta kekayaan yang dilaporkan oleh Sambo tersebut.
“KPK telah menerima LHKPN atas nama yang bersangkutan [Ferdy Sambo] untuk tahun pelaporan 2021. Namun, ada kelengkapan dokumen yang masih harus dilengkapi sehingga belum dapat dipublikasikan di situs elhkpn,” ujar Ipi kepada wartawan melalui pesan tertulis, Rabu (10/8).
Ipi mengatakan KPK telah menyampaikan hasil verifikasi dan kelengkapan yang harus dipenuhi. Setelah diperbaiki dan dinyatakan lengkap secara administrasi, terang dia, maka akan dipublikasikan melalui situs elhkpn.
“KPK juga telah berkoordinasi dengan Polri dan selalu terbuka untuk memberikan asistensi terkait pengisian dan pemenuhan kewajiban LHKPN untuk seluruh wajib lapor di lingkungan Polri,” kata Ipi.
Sambo baru saja ditetapkan Polri sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Total sudah ada empat tersangka yang telah diproses hukum. Tiga lainnya ialah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (sopir istri Sambo), Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR (ajudan istri Sambo), dan KM (sopir istri Sambo).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP. Hukuman maksimal yang diatur dalam ketentuan tersebut adalah pidana mati atau pidana seumur hidup.
Baca Juga:Begini Peran Baintelkam Polri Usut Kasus Tewasnya Brigadir JKetua Harian Kompolnas Benny Mamoto Mengaku Di-bully karena Ucapannya yang Mengutip Pernyataan Kombes Budhi Herdi Susianto
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan tidak ada baku tembak dalam peristiwa yang terjadi di rumah dinas Sambo, Jumat (8/7) lalu, sebagaimana yang disampaikan polisi di awal penanganan kasus.