INSPEKTUR Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkap peran penting Badan Intelijen Keamanan Polri atau Baintelkam Polri dalam pengusutan kasus tewasnya Brigadir J. Agung mengungkapkan bagaimana Baintelkam bergerak hingga akhirnya Timsus Polri bisa menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana.
Agung mulanya menyampaikan kesadarannya akan kinerja tim khusus besutan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mendapat sorotan. Dia menyadari bahwa Timsus Polri dinilai tidak bergerak untuk mengungkap tabir misteri kasus tewasnya Brigadir J.
“Kemudian Bapak Kapolri selalu menekankan pada saat rapat beliau menyampaikan kedepankan scientific crime investigation. Saya memahami dan Timsus memahami kepada para media dan masyarakat selama 1 minggu dibentuk kami memahami seolah-olah Timsus tidak bergerak, kami memahami itu,” kata Agung dalam jumpa pers kemarin, Selasa (9/8).
Baca Juga:Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto Mengaku Di-bully karena Ucapannya yang Mengutip Pernyataan Kombes Budhi Herdi SusiantoBegini Tampang Tersangka Ketiga, KM Sopir dari Istri Irjen Ferdy Sambo
Agung menjelaskan bahwa sesungguhnya selama ini Timsus terus bergerak menelusuri apa yang sesungguhnya terjadi. Namun, lanjutnya, pengusutan itu sempat terkendala lantaran pelaksanaan olah tempat kejadian perkara (TKP) tidak profesional.
“Karena apa yang diutarakan Bapak Kapolri itu tadi memang benar, kami mengalami kesulitan karena pada saat pelaksanaan olah TKP awal dilaksanakan tidak profesional, kurang profesional dan beberapa alat bukti pendukung sudah diambil,” ujarnya.
Selama satu minggu Timsus bergerak, informasi kemudian datang dari Baintelkam Polri. Badan intelijen Polri itu menemukan bahwa sejumlah personel polisi mengambil dan merusak CCTV di lokasi kejadian.
“Selama 1 minggu kami bergerak mendalami kemudian kami mendapatkan informasi intelijen dari Baintelkam Polri bahwa dijumpai ada beberapa personel yang diketahui mengambil CCTV dan yang lain-lainnya,” ungkap Agung.
Dari informasi Baintelkam itulah kemudian Itwasum bergerak. Itwasum Polri langsung membuat surat perintah gabungan untuk memeriksa 56 personel Polri yang diduga menghambat penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.
“Oleh karena itu Itwasum membuat surat perintah gabungan dengan melibatkan DivPropam Polri dan Bareskrim Polri telah melaksanakan pemeriksaan khusus kepada 56 personel Polri,” kata dia.
Agung mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan terhadap 56 polisi itu, 31 di antaranya diduga melanggar Kode Etik Profesional Polri. Kapolri, kata dia, pun langsung memerintahkan agar 11 di antaranya ditempatkan secara khusus di Mako Brimob, Depok.