SEBANYAK tujuh anggota Polda Metro Jaya diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Personel Polda Metro Jaya sementara ada tujuh personel, perwira pangkat menengah empat personel, dan perwira pertama tiga personel,” kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto kepada wartawan, Selasa (9/8).
Total ada 56 anggota Polri yang diperiksa dalam perkara ini. Dari jumlah itu, sebanyak 31 anggota Polri dinyatakan patut diduga melakukan pelanggaran kode etik.
Baca Juga:Begini Penyidikan Saintifik Polri Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Sebagai TersangkaBegini Rangkaian Keji Ferdy Sambo ‘Meminjam Tangan’ Anak Buahnya untuk Membunuh Brigadir J
Selain tujuh anggota Polda Metro Jaya, 24 lainnya adalah personel berasal dari Bareskrim Polri hingga Divisi Propam Polri.
“Dari Bareskrim Polri ada dua personel, satu berpangkat pamen dan satu pama, Div Propam Polri ada 21 personel, perwira tinggi tiga, perwira menengah delapan, perwira pertama empat, bintara empat dan tamtama dua personel,” tuturnya.
Lebih lanjut, Agung menuturkan bahwa penyelidikan terhadap para personel yang diduga melanggar kode etik dilakukan berbarengan antara tim khusus (timsus) dan Div Propam Polri.
“Kalau nanti ada unsur pidananya juga kita nanti limpahkan lagi kepada Bareskrim Polri. Tetapi kalau hanya melakukan kode etik tentu hanya Div Propam Polri yang melakukan sidang kode etik terhadap personel tersebut,” ujarnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri telah melantik Irjen Syahardiantono sebagai Kadiv Propam Polri menggantikan Irjen Ferdy Sambo, Senin (8/8).
Sebagai informasi, sejauh ini Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J.
Keempat tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, serta KM. Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (*)