Ferdy Sambo Ditahan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ferdy sambo ditahan d Rutan Brimob. Nantinya akan diputuskan apakah Ferdy Sambo tetap ditahan di rutan Mako Brimob atau dipindahkan ke rutan lain.
“Irjen FS saat ini dipatsuskan di Rutan Brimob, tentunya setelah penetapan tersangka akan ditahan dan akan diputuskan apakah akan ditahan di Rutan Brimob atau tempat lain setelah pemeriksaan FS sebagai tersangka,” terangnya.
Motif Masih Didalami
Tim khusus masih terus memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tewasnya Brigadir J. Motif penembakan terhadap Brigadir J masih didalami.
Baca Juga:Timsus Dipimpin Wakapolri Periksa Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob Selama 3 Jam2 Tersangka Kasus Kematian Brigadir J: Beda Jerat Pasal Brigadir RR dan Bharada E
“Motif atau pemicu terjadinya peristiwa penembakan tersebut saat ini tentunya sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi, termasuk Ibu PC,” kata Sigit.
Timsus Dalami Dugaan Ferdy Sambo Ikut Menembak
Kapolri menyebut tim khusus tengah mendalami apakah Ferdy Sambo yang baru ditetapkan sebagai tersangka juga ikut menembak Brigadir J. Pihaknya kini tengah mendalami dengan memeriksa sejumlah saksi dan bukti saintifik.
“Terkait dengan apakah FS ikut menembak, ini sedang dilakukan pendalaman karena ada beberapa pendalaman-pendalaman terkait dengan saksi, kemudian bukti saintifik yang sedang kita dalami,” kata Sigit.
Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan. Ferdy Sambo terancam hukuman mati.
“Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” ujar Komjen Agus dalam konferensi pers, Selasa (9/9/2022).
Adapun Pasal 340 KUHP tertuang dalam BAB XIX tentang Kejahatan terhadap Nyawa atau Pembunuhan Berencana. Dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilansir dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung-RI, bunyi Pasal 340 KUHP adalah sebagai berikut.
Isi Pasal 340 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.