MANTAN Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang merupakan ajudannya. Ferdy Sambo merupakan tersangka keempat dalam kasus tersebut.
“Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (9/8/2022).
Berikut sejumlah fakta Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua:
Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Yoshua
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Yoshua. Dia memastikan peristiwa yang terjadi merupakan penembakan.
Baca Juga:Timsus Dipimpin Wakapolri Periksa Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob Selama 3 Jam2 Tersangka Kasus Kematian Brigadir J: Beda Jerat Pasal Brigadir RR dan Bharada E
“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan Saudara RE atas perintah Saudara FS,” ujarnya.
Tak Ada Tembak Menembak
Sigit mengungkapkan fakta baru. Dia menegaskan tidak ada peristiwa tembak-menembak seperti laporan awal kasus.
“Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan. Saya ulangi, tidak ditemukan peristiwa fakta tembak-menembak,” ujarnya.
Kapolri menyebut Irjen Ferdy Sambo memerintahkan penembakan.
“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan Saudara RE atas perintah Saudara FS,” kata Kapolri.
Ferdy Sambo Pakai Senjata Brigadir J Tembak Dinding
Sigit mengatakan Ferdy Sambo merekayasa cerita seolah terjadi tembak menembak. Ferdy Sambo kata Sigit, menembakkan senjata Brigadir J agar seolah terjadi tebak menembak.
“Untuk membuat seolah-olah telah menjadi tembak-menembak, Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik Saudara J ke dinding berkali-kali,” ucapnya.
11 Polisi Ditahan
Sigit menyampaikan pihaknya melakukan penempatan khusus terhadap 11 polisi terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo. Semula hanya empat personel yang ditahan.
Baca Juga:Gerindra-PKB Jalan Bareng dari Masjid Sunda Kelapa Menuju KPU, Daftar Bersama Peserta Pemilu 2024 Hari Ini4 Warga Muslim Tewas Dibunuh di Albuquerque, Joe Biden: Saya Marah
“Kita juga telah melakukan penempatan khusus pada empat personel pada waktu lalu, dan saat ini bertambah menjadi 11 personel Polri,” ungkapnya.
Mantan Kabareskrim Polri ini memaparkan 11 personel Polri yang tempatkan khusus terdiri atas seorang jenderal bintang dua, yakni Irjen Ferdy Sambo, 2 personel jenderal bintang satu. Selain itu, perwira menengah yang ditaruh ditempat khusus adalah 2 komisaris besar (kombes), 3 ajun komisaris besar polisi (AKBP), dan 2 komisaris polisi (kompol).