Kemudian kami juga memperoleh yang tadi Pak Irwasum sudah sampaikan beberapa kendala yang ditemukan selama proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan dan syukur alhamdulillah dengan kegigihan daripada seluruh tim yang bekerja karena mungkin melihat ancaman hukuman Pasal 338 juncto 55 56 KUHP cukup tinggi, karena yang bersangkutan tidak merasa punya kepentingan sendiri, oleh karena itu Bharada E ini membuat pengakuan yang disampaikan kepada penyidik setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton dan itu terjadi kepada tersangka-tersangka lainnya sampai bisa mengungkap tabel kejadian yang selama ini menjadi tanda tanya masyarakat, apakah benar terjadi tembak-menembak atau ada kejadian lain yang disembunyikan dari laporan yang dilakukan
Selama proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri telah menetapkan 4 orang tersangka
- Bharada RE
- Bripka RR
- Tersangka KM
- Irjen Pol FS
dengan peran dan persangkaan masing-masing tersangka sebagai berikut:
Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban.
Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.
Baca Juga:Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Terancam Hukuman MatiKapolri: Bharada E Tembak Brigadir J Atas Perintah Irjen Ferdy Sambo
Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.
Berdasarkan hasil pemeriksaan 4 tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun
Demikian Bapak Kapolri yang dapat kami sampaikan, mudah-mudahan ini bisa memberikan jawaban kepada masyarakat atas keseriusan institusi Polri untuk menjaga marwahnya kepada masyarakat. (*)