MENKO Polhukam Mahfud MD menyinggung soal motif eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di balik penembakan Brigadir J. Menurut Mahfud motif tersebut akan dikonstruksi oleh Polri.
“Soal motif biar nanti dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif. Mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa. Biar nanti dikonstruksi oleh polisi apa sih motifnya kan sudah banyak di tengah masyarakat,” kata Mahfud MD saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (9/8).
Lebih lanjut, Mahfud kembali menegaskan Kapolri sudah menjelaskan soal masih ada 28 anggota polisi lagi yang akan diperiksa terkait pelanggaran etik dari total 31 orang di kasus penembakan Brigadir J.
Baca Juga:Total 56 Anggota Polri Diperiksa, 31 Personel Pelanggaran Kode Etik, 7 Polda Metro Jaya, 24 dari Bareskrim hingga DivpropamBegini Penyidikan Saintifik Polri Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka
“Kalau ditemukan etik itu berhimpitan dengan pidana. Misalnya ketika dia mencopot CCTV, itu bukan sekadar tidak profesional tapi sengaja agar terjadi hilangnya jejak ya, bisa dipidana juga. Kita tunggu. Yang penting sekarang telur pecah dulu,” tegas Mahfud.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan polisi masih mendalami motif pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sigit menegaskan Brigadir J meninggal karena ditembak dan bukan dalam aksi tembak-menembak. Salah satu penembak adalah Bharada E yang bergerak atas perintah Mantan Kadiv Propan Irjen Ferdy Sambo.
Sigit menyebut mendalami kasus dengan meminta keterangan saksi-saksi, termasuk ke istri Sambo, Putri Candrawathi.
“Motif, saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri. Jadi saat ini belum bisa kita simpulkan,” kata Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8).
Polisi total telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, serta KM.
Keempat tersangka memiliki peran berbeda. Bharada RE berperan menembak korban atas perintah Ferdy. Brigadir RR berperan turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
Baca Juga:Begini Rangkaian Keji Ferdy Sambo ‘Meminjam Tangan’ Anak Buahnya untuk Membunuh Brigadir JTimsus Polri Geledah di 3 Rumah Irjen Ferdy Sambo, Pengacara: Ada 6 Barang yang Disita
Lalu, tersangka ketiga yakni KM juga berperan turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J. Dan Ferdy berperan menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumahnya.
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. (*)