KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut ada sejumlah dugaan tindakan tidak profesional dari personel Polri terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Salah satunya saat menyerahkan jenazah Brigadir Yoshua kepada keluarganya di Jambi.
Hal itu disampaikan oleh Kapolri Jenderal Sigit dalam konferensi pers penetapan tersangka terhadap Irjen Ferdy Sambo di kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua. Selain saat penyerahan jenazah, tindakan tidak profesional diduga terjadi saat penanganan dan olah TKP awal di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
“Tindakan yang tidak profesional pada saat penanganan dan olah TKP serta tindakan-tindakan tidak profesional lain pada saat penyerahan jenazah almarhum J di Jambi,” ujar Sigit di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Baca Juga:Mahfud Md Singgung Soal Motif Irjen Ferdy Sambo: Biar Nanti Dikontruksi Hukumnya karena Itu SensitifTotal 56 Anggota Polri Diperiksa, 31 Personel Pelanggaran Kode Etik, 7 Polda Metro Jaya, 24 dari Bareskrim hingga Divpropam
Namun Sigit tak menjelaskan detail siapa pihak yang melakukan tindakan tidak profesional saat penyerahan jenazah itu. Dia menegaskan saat ini proses pengusutan dugaan menghambat penanganan perkara hingga tindakan tidak profesional masih dilakukan.
“Oleh karena itu, untuk membuat dan menghilangkan hambatan-hambatan penyidikan beberapa waktu lalu, kami telah mengambil keputusan penonaktifan Kapolres Metro Selatan, Karo Paminal, Kadiv Propam Polri, Karo Provos. Kemudian Timsus juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri ataupun tindakan untuk merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa dengan melakukan mutasi ke Yanma Polri dan saat ini semuanya dilakukan pemeriksaan,” ujar Sigit.
Total, ada 31 orang polisi yang diperiksa terkait dugaan menghambat penanganan perkara. 11 orang di antaranya telah ditempatkan ditempat khusus alias diisolasi.
Brigadir Yoshua tewas diduga ditembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7). Kini ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Bharada Eliezer, Bripka Ricky, Kuat, dan Irjen Ferdy Sambo. (*)