KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo. Ferdy kini telah ditetapkan sebagai tersangka baru atas perannya tersebut.
Menurut Kapolri, pendalaman yang dilakukan Tim Khusus yang dibentuknya menemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada E.
“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap J yang mengakibatkan J meninggal dunia yang dilakukan RE atas perintah FS,” kata Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.
Baca Juga:Kabareskrim: Pengaruh Orang Tuanya, Bharada E Tergugah Mengakui Penembakan Brigadir J31 Polisi yang Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik dalam Kasus Tewasnya Brigadir J, Terbanyak dari Divpropam
Dalam kesempatan itu, Kapolri juga mengumumkan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Selain Ferdy, tersangka lain yang telah ditetapkan adalah Bharada E, RR, dan KM.
“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka. Terkait pasal apa yang disangkakan nanti akan dijelaskan secara khusus oleh Pak Kabareskrim dan beberapa hal akan dijelaskan oleh Pak Irwasum,” ujar Kapolri.
Para jenderal yang mendampingi konferensi pers pada malam ini antara lain Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono, Irwasum Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto, Kabaintelkam Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri, Dankorbrimob Komisaris Jenderal Anang Revandoko, dan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo. (*)