Dia mengatakan proses pendalaman oleh Timsus juga menemukan dugaan kuat yang terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir Yoshua. Dia mengatakan Bharada E yang mengajukan justice collaborator atau JC juga membuat kasus ini semakin terang.
“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh Saudara RE atas perintah Saudara FS. Saudara RE telah mengajukan JC dan saat ini itu juga yang membuat peristiwa ini menjadi semakin terang,” ujarnya.
Sigit mengatakan skenario tembak-menembak diduga dibuat oleh Ferdy Sambo. Dia mengatakan Ferdy Sambo diduga menembakkan senjata Brigadir Yoshua ke dinding untuk memperkuat skenarionya.
Baca Juga:Begini Rangkaian Keji Ferdy Sambo ‘Meminjam Tangan’ Anak Buahnya untuk Membunuh Brigadir JTimsus Polri Geledah di 3 Rumah Irjen Ferdy Sambo, Pengacara: Ada 6 Barang yang Disita
“Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik Saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak. Terkait apakah Saudara FS menyuruh ataupun terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak yang terkait Kemarin kita telah tetapkan 3 orang tersangka, yaitu Saudara RE, Saudara RR, dan Saudara KM,” ujarnya.
Atas dasar temuan itu, Bareskrim menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Sigit menyatakan motif penembakan terhadap Brigadir Yoshua masih didalami.
“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan Saudara FS sebagai tersangka. Jadi saya ulangi, Timsus telah menetapkan Saudara FS sebagai tersangka,” ujarnya. (*)