KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menjadi salah satu tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Sigit mengatakan penyidikan dilakukan secara saintifik atau ilmiah.
“Ini sudah menjadi perhatian publik. Saya minta betul-betul segera bisa diselesaikan, terus bekerja keras. Sehingga betul-betul kita profesional, akuntabel, dan tentunya pendekatan saintifik yang tentunya akan kita pertanggungjawabkan betul-betul bisa dilakukan dengan profesional,” ujar Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Selain Ferdy Sambo, Polri menetapkan tiga orang tersangka lain dalam kasus ini, yakni Bharada E, Bripka RR, dan KM. Sigit mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan secara saintifik dengan melibatkan kedokteran forensik hingga tim Puslabfor untuk uji balistik.
Baca Juga:Begini Rangkaian Keji Ferdy Sambo ‘Meminjam Tangan’ Anak Buahnya untuk Membunuh Brigadir JTimsus Polri Geledah di 3 Rumah Irjen Ferdy Sambo, Pengacara: Ada 6 Barang yang Disita
Timsus juga melakukan pendalaman terhadap CCTV hingga ponsel. Ada juga proses identifikasi biometrik yang dilakukan oleh Inafis.
“Timsus telah mendapatkan titik terang dengan melakukan proses-proses penanganan dan pemeriksaan secara scientific dengan melibatkan kedokteran forensik, olah TKP dengan melibatkan tim Puslabfor untuk menguji balistik mengetahui perkenaan alur dan tembakan, pendalaman terhadap CCTV dan handphone oleh Puslabfor, biometric identification oleh Pusinafis,” ujar Sigit.
Dia mengatakan timsus juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Sigit menyebut saksi-saksi yang diperiksa itu merupakan orang-orang yang berada di lokasi, antara lain Bharada E hingga Ferdy Sambo.
“Serta tindakan lain yang tentunya bersifat ilmiah dan juga kami menemukan persesuaian dalam pemeriksaan yang telah kita lakukan terhadap saksi-saksi yang berada di TKP, termasuk saksi-saksi lain yang terkait, juga Saudara RE, Saudara RR, Saudara KM, Saudara AR, dan Saudara P dan Saudara FS,” ucapnya.
Atas dasar pemeriksaan secara ilmiah itu, kata Sigit, pihaknya menemukan sejumlah hal yang berbeda dengan keterangan awal saat kasus ini diungkap ke publik. Salah satunya ialah tidak adanya tembak-menembak di lokasi.
“Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan, saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan. Saya ulangi. Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal,” ujar Sigit.