BERIKUT ini rincian 31 personel polisi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik ataupun pidana dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan jumlah personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus tewasya Brigadir J bertambah menjadi 31 personel dari semula sebanyak 25 orang.
“Timsus telah melakukan pemeriksaan kode etik ataupun tindakan untuk merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa dengan melakukan mutasi ke Yanma Polri dan saat ini semuanya dilakukan pemeriksaan.”
Baca Juga:Sejumlah Fakta Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir JTimsus Dipimpin Wakapolri Periksa Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob Selama 3 Jam
“Kemarin ada 25 personil yang kita periksa dan saat ini bertambah menjadi 31 personil,” kata Kapolri dalam konferensi pers Selasa (9/8/2022) malam, sebagaimana dikutip dari tayangan live KompasTV.
Dari 31 personil itu, lanjut Kapolri, 11 orang di antaranya telah ditempatkan di tempat khusus.
11 orang yang ditempatkan di tempat khusus itu terdiri dari satu perseonil berpangkat bintang dua atau Irjen, dua personel berpangkat bintang 1 atau Brigjen, dua personel berpangkat Kombes, tiga personel berpangkat AKBP, dua personel berpangkat Kompol dan satu personel berpangkat AKP.
“Pemeriksaan terus dilakukan dan ini masih bisa bertambah,” kata Jenderal Listyo.
Rincian 31 personil polisi yang diduga lakukan pelanggaran, terbanyak dari Divpropam
Dalam kesempatan yang sama, Irwasum Polri yang juga Ketua Tim Khusus Polri, Komjen Budi Agung Maryoto merinci 31 personel polisi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik atau pidana.
31 personel dari dengan pangkat beragam mulai dari tamtama hingga perwira tinggi termasuk didalamnya Irjen Ferdy Sambo.
Dugaan pelanggaran oleh personel Polri itu, kata Komjen Agung, berawal dari informasi yang diterima Baintelkam Polri.
Baca Juga:2 Tersangka Kasus Kematian Brigadir J: Beda Jerat Pasal Brigadir RR dan Bharada EGerindra-PKB Jalan Bareng dari Masjid Sunda Kelapa Menuju KPU, Daftar Bersama Peserta Pemilu 2024 Hari Ini
“Kami mendapatkan informasi intelijen dari Bintelkan Polri bahwa dijumpai beberapa personel yang diketahui mengambil CCTV dan lain-lain. Oleh karena itu Irwasum membuat tim gabungan dengan melibatkan Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri,” kata Komjen Agung.
Hingga saat ini, kata Komjen Agung, tim telah melakukan pemeriksaan terhadap 56 personel Polri terkait kasus kematian Brigadir J.
Dari 56 orang yang diperiksa, tim menemukan 31 personel di antaranya patut diduga melakukan pelanggaran kode etik profesional Polri.