POLRI mengamankan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob Polri, Depok. Polri mengatakan Sambo diduga melanggar etik terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
“Dari Riksus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut ketidakprofesionalan di dalam olah TKP,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat konpers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).
Maksud tidak profesionalnya FS adalah berkaitan dengan TKP kematian Brigadir J. Dedi mencontohkan perihal CCTV yang disorot Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga:Begini Penjelasan Polri Terkait Irjen Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako BrimobSejumlah Anggota Brimob Bersenjata Lengkap Datangi Bareskrim
“(Ketidakprofesionalan) dalam pelaksanaan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” jelas Dedi.
Dedi pun meminta publik menanti hasil pemeriksaan lengkap tim khusus (timsus). Dedi mengatakan Polri berjanji akan membuat kasus ini terang benderang.
“Ini nanti, rekan-rekan, saya tidak mau menyampaikan terlalu terburu-buru. Saya menunggu betul-betul kerja timsus selesai semuanya. Kalau selesai semuanya, baru bisa dijelaskan secara komprehensif,” kata Dedi.
Lebih lanjut, Dedi menginformasikan Sambo dibawa ke Mako Brimob sore tadi. Dia belum bisa memastikan berapa lama Sambo di Mako Brimob.
Kapolri Sudah Tahu Polisi Ambil CCTV
Sebelumnya, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan perihal CCTV di kompleks rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang rusak. Sigit menyebut pihaknya sudah mengetahui siapa pihak yang mengambil CCTV tersebut.
“Ada CCTV rusak yang diambil pada saat di satpam dan itu juga sudah kita dalami. Kita sudah mendapatkan bagaimana proses pengambilan,” kata Sigit saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8).
Sigit mengatakan polisi yang mengambil CCTV yang disebut rusak itu juga sudah diperiksa. Nantinya akan diputuskan apakah perbuatan itu merupakan pelanggaran kode etik atau pidana.
Baca Juga:Kuasa Hukum Bharada E Tak Mau Blak-blakan Buka Alasan, Berikut Pernyataan LengkapnyaAndreas Nahot Silitonga Undur Diri Sebagai Pengacara Bharada E
“Dan siapa yang mengambil juga sudah kita lakukan pemeriksaan dan saat ini tentunya kita akan melakukan proses selanjutnya. Nanti kita proses nanti berdasarkan hasil keputusan apakah ini masuk dalam pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana,” tutur Sigit.
Sigit tak merinci apakah saat diambil CCTV tersebut sudah dalam keadaan rusak atau tidak. Namun dia memastikan sudah mengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam perkara CCTV tersebut.