DEOLIPA Yumara, kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, menyatakan kliennya akan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Bharada E siap menjadi JC dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
“Tentunya kita melihat ini penting untuk dilindungi sekarang saksi kunci walaupun tersangka, tapi penting sehingga kami bersepakat kita ajukan diri yang bersangkutan (Bharada E) sebagai justice collaborator,” kata Deolipa di gedung Bareskrim Polri, Sabtu (6/8/2022).
Deolipa menyebut Bharada E juga akan meminta perlindungan hukum kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Rencananya, pihak Bharada E akan mendatangi LPSK pada Senin (8/8) besok.
Baca Juga:Bareskrim Tunjuk Pengacara Baru Bharada EDiduga Mabuk hingga Tabrak Mobil Dinas TNI, Polda Kepri: AKP R Akan Disidang Kode Etik
“Dan kita juga meminta perlindungan hukum kepada LPSK. Kami hari Senin pagi upayakan itu,” ujarnya.
Deolipa kemudian menjelaskan alasan Bharada E siap menjadi JC dan meminta perlindungan hukum kepada LPSK. Dia melihat Bharada E dapat menjadi saksi kunci dalam kasus tewasnya Brigadir J.
“Kami berpandangan apa yang dia alami adalah suatu keadaan kunci yang bisa menjadi titik terang perkara ini, salah satunya adalah apa yang dialami dia (Bharada E)” jelas Deolipa.
Dalam pengakuannya, Bharada E sempat mengaku tidak nyaman dengan apa yang terjadi pada dirinya. Hal itu diungkapkan Bharada E saat bertemu dengan Deolipa secara langsung di Rutan Bareskrim.
“Kami bertemu secara tentunya antara klien jadi bertemu di Rutan Bareskrim, lalu kami mengajukan diri sebagai kuasa dan beliau menerima dengan baik, sehingga dibuatkan surat kuasa per hari ini 6 Agustus 2022,” ucap Deolipa.
“Dalam posisi beliau pertama kali tadi beliau mulai cerita sesutu yang membuat beliau tidak nyaman selama ini dalam pengalaman beliau menghadapi perkara yang menimpa dia, sehingga dia banyak cerita dan kami memang minta supaya bicara dari hati ke hati, terserah, apa adanya dan dia cerita secara lengkap yang dia alami,” pungkasnya.
Lantas apa itu Justice Collaborator?
Justice Collaborator (JC) adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.
Baca Juga:Pernyataan Lengkap Terkait Irjen Ferdy Sambo Diamankan di Mako Brimob Terkait Dugaan Pelanggaran ProsedurInspektorat Khusus Periksa 10 Saksi Terkait Irjen Ferdy Sambo Lakukan Pelanggaran Masalah Olah TKP
Melansir lk2fhui.law.ui.ac.id, selanjutnya JC tersebut akan memperoleh penghargaan yang dapat berupa penjatuhan pidana percobaan bersyarat khusus, pemberian remisi dan asimilasi, pembebasan bersyarat, penjatuhan pidana paling ringan di antara terdakwa lain yang terbukti bersalah, perlakukan khusus, dan sebagainya.