POLEMIK kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J turut menyeret Brigjen Hendra Kurniawan, bawahan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.
Hendra menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri sejak 16 November 2020 dan kini menjadi perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri per 4 Agustus.
Namanya menjadi sorotan karena diduga mengintimidasi dan melarang keluarga membuka peti jenazah Brigadir J.
Baca Juga:Bharada E Sebut Nama-nama yang Terlibat dalam Kasus Penembakan Brigadir JKuasa Hukum Bharada E Ungkap Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu Diminta Membuat Skenario dalam Kasus Brigadir J
Kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak menceritakan sikap Hendra saat mendatangi rumah duka.
Hendra disebut memasuki rumah tanpa izin dan langsung menutup pintu. Ia juga menekan dan melarang pihak keluarga memegang handphone, merekam, dan mengambil gambar terhadap jenazah Brigadir J.
“Datang ke kami sebagai Karo Paminal di Jambi dan terkesan intimidasi keluarga almarhum dan memojokkan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto,” kata Kamaruddin kepada awak media 19 Juli.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Johnson Panjaitan menyebut, Hendra yang mengirim jenazah Brigadir Yosua ke keluarga. Selain itu, ia juga diduga meminta keluarga tidak membuka peti mayatnya.
“Karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk pelarangan membuka peti mayat,” tutur Johnson.
Karena alasan itu kuasa hukum keluarga Brigadir J meminta Mabes Polri mencopot Hendra.
Dalam rekaman video momen kedatangan peti jenazah Brigadir J yang diunggah Kompas TV, tampak pihak keluarga begitu terpukul.
Baca Juga:Beredar Kabar Terkait Adanya Peristiwa Penembakan di Rumah Kabareskrim, Polri: Tidak BenarKabareskrim Polri: Penyidik Kesulitan Ungkap Dugaan Pembunuhan Berencana Lantaran Barang Bukti CCTV Dirusak
Dengan suara parau, ayah Brigadir J Samuel Hutabarat meminta kepada sejumlah anggota Divisi Propam Polri agar peti jenazah anaknya dapat dibuka.
“Tolong peti jenazah ini dibuka. Sebelum kami tengok anak kami, kami belum bisa menerima,” kata Samuel sebagaimana terekam dalam video itu.
“Entah apa di dalamnya saya enggak tahu, entah apa apa di dalamnya. Istilahnya mohon maaf, saya beli kucing dalam karung,” sambung Samuel.
Dicopot dari Karo Paminal
Beberapa waktu setelah pengacara keluarga Brigadir J mengadu ke Bareskrim, Kapolri Jenderal Listyo sigit Prabowo memutuskan menonaktifkan Hendra dari jabatannya pada 20 Juli.