KADIV Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengumumkan soal pemeriksaan yang dilakukan Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) terkait penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo termasuk pihak yang diperiksa Wasriksus atau Inspektorat Khusus (Irsus).
“Dari hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan, Wasriksus, terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri,” kata Irjen Dedi dalam jumpa pers di kantornya, Sabtu (6/8/2022) malam.
Dia mengatakan ada 10 saksi yang diperiksa. Atas pemeriksaan tersebut, diduga Irjen Ferdy Sambo melakukan pelanggaran terkait olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus tewasnya Brigadir J.
Baca Juga:Terungkap Irjen Ferdy Sambo Diduga Langgar Etik, Polri: Semisal Pengambilan CCTVBegini Penjelasan Polri Terkait Irjen Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob
“Jadi hasil pemeriksaan Wasriksus atau Irsus terkait menyangkut peristiwa tersebut, sudah memeriksa sekitar 10 saksi. Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, dari Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP,” katanya.
Pada sore tadi, Irjen Ferdy Sambo dibawa ke tempat khusus di Mako Brimob Polri Kelapa Dua, Depok. Irjen Ferdy Sambo disebut masuk ke dalam 25 nama polisi yang diduga menghalangi pengusutan kasus tewasnya Brigadir J.
Irjen Dedi mengatakan, selain pemeriksaan dugaan pelanggaran etik, Polri melalui tim khusus juga mengusut soal dugaan pelanggaran pidana. Pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo masih dilakukan.
“Irsus fokusnya menyangkut pelanggaran kode etik. Kalau timsus kerjanya adalah pembuktian secara ilmiah atau scientific,” katanya.
Dia juga meluruskan kabar bahwa Irjen Ferdy Sambo ditangkap. Dia juga menegaskan Irjen Ferdy Sambo belum berstatus tersangka.
“Belum, kalau tersangka, yang menetapkan tersangka timsus. Ini kan Irsus. Jangan sampai salah,” jelasnya. (*)