Sementara, kata Andi, Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. “Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Ini tetap berkembang,” ujarnya. (*)
Beredar Kabar Terkait Adanya Peristiwa Penembakan di Rumah Kabareskrim, Polri: Tidak Benar

