“Hari pertama terjadi kan langsung jenazah diproses cepat, kemudian dikirim ke keluarga. Nah, keluarganya enggak terima, marah, karena (mereka) minta kasus ini tolong selesaikan jangan ramai karena ini aib. Tapi, (keluarga) mau buka peti enggak boleh, sehingga (keluarga) korban enggak terima,” beber Aryanto.
“Akhirnya meledak lah, setelah meledak (pemberitaannya), bingung kan polisi akhirnya baru dirilis hari Senin. Celakanya lagi, hari Senin, rilisnya enggak masuk akal, kan banyak kejanggalan. Kejanggalan di pihak keluarga, yang peti jenazahnya tidak boleh dibuka kemudian setelah dibuka ada luka sayat-sayat gede, terjadinya di rumah jenderal enggak ada CCTV. Itukan dari keluarga, jadi kejaggalan itu muncul,” tandasnya.
Untuk diketahui aksi baku tembak terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu. Dalam kasus ini, Brigadir J harus meregang nyawa akibat terkena luka tembak oleh Bharada E yang kini berstatus tersangka.
Baca Juga:Suporter Teriakkan Nama Putin, Feberbahce Didenda UEFA €50.000Hindari Konflik Internasional, Volodymyr Zelensky Inginkan Arsitektur Keamanan Global Baru
Dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J, tersangka Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (*)