MABES Polri masih terus mengusut kasus baku tembak di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Bharada E.
Mantan Kepala Divisi Hukum Polri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi menilai, kasus baku tembak ini sebagai bom atom dan aib polisi. Hal itu diungkap Aryanto berdasarkan beberapa unsur penyelidikan yang dilakukan Polri.
“Kasus ini merupakan kasus aib polisi, aib polisi karena apa? Ya kejadiannya di tempat si jenderal, di rumahnya dan ini sangat sensitif hingga otomatis menjadi berita viral,” ujar Aryanto seperti dikutip dalam tayangan Indonesia Lawyers Club di tvOne, Sabtu, 6 Agustus 2022.
Baca Juga:Suporter Teriakkan Nama Putin, Feberbahce Didenda UEFA €50.000Hindari Konflik Internasional, Volodymyr Zelensky Inginkan Arsitektur Keamanan Global Baru
“Nah kaitannya apa? Ya dengan citra polisi, kepercayaan terhadap polisi, kan polisi selama ini terus membangun (citra) ya, sudah bagus citranya tiba-tiba ada bom atom gini, ya habislah citra polisi itu, terjerembab,” sambungnya.
Saat kasus ini pertama kali dirilis Polri, kata Aryanto sudah banyak masyarakat yang membicarakan hingga akhirnya timbul beragam kejanggalan. Salah satunya, soal dugaan Polri yang dinilai menutup-nutupi kasus ini.
“Kasus aib itu tidak usah direkayasa, orang yang mendengar pasti (berpikir) nah ini pasti aib, polisi pasti akan nutup-nutupin. Ini celakanya, diduga ya ditutupi, karena kejadiannya tanggal 8 (Juli) tapi disampaikannya hari Senin, (jeda) tiga hari. Ini kan konyol ini,” katanya.
Aryanto melanjutkan, Polri mungkin ingin menyelesaikan kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J dengan baik-baik melalui restorative justice. Karena, kasus ini dinilai sebagai kasus yang terjadi di internal Polri.
“Dipikir kasus ini bisa diselesaikan dengan baik, ternyata tidak, gagal itu untuk jadi baik,” jelas Aryanto.
Gagalnya penyelesaian kasus baku tembak ini dengan baik, menurut Aryanto dikarenakan beberapa hal. Pertama, karena proses pengiriman jenazah yang berlangsung cepat pasca kejadian hingga adanya larangan ke pihak keluarga untuk membuka peti dari jasad Brigadir J.
Atas dasar itulah, pihak keluarga dan banyak masyarakat menganggap ada banyak kejanggalan yang terjadi atas kasus tewasnya Brigadir J. Termasuk dengan pengumuman Polri yang dinilai terlambat mengungkapkan kasus ini setelah ramai dan viral di media sosial.