Sebelumnya, Dedi mengungkapkan bahwa Inspektorat Khusus (Irsus) dilibatkan dalam penyidikan penembakan Brigadir J. Irsus akan memeriksa siapa saja yang menyangkut peristiwa yang ada di tempat kejadian perkara (TKP), yaitu Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Sedangkan, untuk mengusut kasus tewasnya Brigadir J, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Khusus (Timsus) dari pihak internal Polri dan eksternal yaitu Komnas HAM dan Kompolnas.
Dedi menegaskan, belum ada penangkapan dan penahanan terhadap Ferdy Sambo. Saat ini, Ferdy Sambo masih diperiksa dan ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, Depok.
Baca Juga:Tiga Kapal Bermuatan Ribuan Ton Jagung Tinggalkan Pelabuhan Ukraina Berhasil Dilaksanakan Sejak Invasi RusiaRoy Suryo Terancam 6 Tahun Penjara
Keputusan tersebut dilakukan oleh Inspektorat Khusus (Irsus). Ada 10 saksi yang telah diperiksa. Ferdy Sambo diduga melanggar kode etik. (*)