MANTAN Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diamankan di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok. Irjen Ferdy Sambo diamankan karena diduga melanggar prosedur penanganan di TKP meninggal Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
“Kegiatan pemeriksaan gabungan, ya ini Wasriksus, Pengawasan Pemeriksaan Khusus terhadap perbuatan Irjen FS. Yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam tindak pidana meninggalnya Brigadri J,” kata Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Sabtu (6/8/2022).
Dari pemeriksaan Wasriksus sudah memeriksa 10 saksi dan beberapa barang bukti. Irjen Ferdy Sambo diduga melanggara profesionalitas.
Baca Juga:Beredar Suara Serda Ucok: Kami Tidak Tega Melihat Negara Sepertinya Kehabisan Energi untuk Menangkap Pembunuh JosuaSejumlah Personel Brimob Bersenjata Lengkap Tinggalkan Bareskrim
“Dari Riksus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut ketidakprofesional di dalam oleh TKP,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Irjen Ferdy Sambo kemudian diamankan di tempat khusus, yakni di Mako Brimo Polri.
“Oleh karenanya yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yaitu itu Korbrimob Polri,” imbuhnya. (*)