“Sebanyak 25 personel ini kami periksa karena tidak profesional dalam penanganan TKP dan menghambat penyidikan,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Probowo saat konferensi pers, Kamis, 4 Agustus 2022.
Kapolri mengatakan Polri memeriksa tiga personel Perwira Tinggi Polri (Pati), tiga Kombes, lima AKBP, tiga Kompol, dua Perwira Pertama (Pama), tujuh Bintara, dan lima Tamtama. “Yang diperiksa dari satuan Div Propam, Polres, dan beberapa personel Polda Metro Jaya hingga Bareskrim,” kata Kapolri.
Kapolri mengatakan 25 personel Polri yang diperiksa terkait penembakan Brigadir J akan menjalani proses pemeriksaan pelanggaran kode etik, dan apabila terbukti bisa diproses pidana. (*)