MABES Polri memutuskan menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusu yakni ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus penembakan di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Polri menduga Ferdy Sambo melakukan pelanggaran prosedur dalam kasus tersebut. Namun Polri belum menetapkan Sambo sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Polri juga membantah adanya penahanan dan penangkapan kepada suami Putri tersebut.
Baca Juga:Irjen Ferdy Sambo Diamankan di Mako BrimobBeredar Suara Serda Ucok: Kami Tidak Tega Melihat Negara Sepertinya Kehabisan Energi untuk Menangkap Pembunuh Josua
“Dalam konteks pemeriksaan, belum tersangka. Tidak benar ada itu (ada penahanan dan penangkapan),” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Sabtu (6/8).
“Dari hasil pemeriksaan Irsum terkait peristiwa tersebut, kami sudah memeriksa 10 saksi. Irsus menetapkan Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran. Yang bersangkutan ditempatkan di patsus di Mako Brimob,” terangnya.
Pada siang tadi, sejumlah kendaraan taktis Brimob memenuhi halaman gedung Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian menyebut pengamanan itu permintaan langsung Kepala Bareskrim Komjen Agus Adrianto.
“Kehadiran personel Brimob untuk pengamanan Bareskrim, itu atas permintaan resmi Kabareskrim,” ujar dia, Sabtu (6/8).
“Pengamanan Bareskrim [keseluruhan],” lanjutnya, tanpa merinci detil pengamanan itu.
Sebelumnya, Sambo sendiri sudah diperiksa empat kali sebagai saksi dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Jenderal bintang dua itu menyebut telah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.
Dia juga sempat meminta maaf kepada Polri atas kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinasnya, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, serta menyampaikan duka cita atas kematian Brigadir J, yang juga ajudan dan sopir istrinya.
Baca Juga:Sejumlah Personel Brimob Bersenjata Lengkap Tinggalkan BareskrimPetugas Keamanan Jaga Ketat Gerbang Masuk Rumah Pribadi Ferdy Sambo
Dalam kasus ini, polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dan menjeratnya dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J tak terima Bharada E hanya dijerat pasal pembunuhan. Mereka meminta agar penyidik menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana. (*)