PERKEMBANGAN terbaru kasus kematian Brigadir J semakin menghadirkan tanda tanya.
Sebelumnya, pihak kepolisian memberikan keterangan kalau Bharada E adalah seorang prajurit jago tembak. Skill menembak inilah yang membuat Bharada E memenangkan insiden baku tembak dengan Brigadir J.
Namun terbaru, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap fakta sebaliknya kalau Bharada E ternyata belum mahir menembak.
Bahkan, LPSK menjelaskan kalau Bharada E baru mulai memegang pistol November tahun lalu.
Baca Juga:Kapolri: 25 Personel Kami Periksa Terkait Ketidakprofesionalan dalam Penanganan TKPIsi Chat Putri Candrawathi Kepada Brigadir J: Saya Sangat Bersyukur Memilikimu Sebagai Penjaga, Teman dan Keluarga. Kamu adalah Staff yang Luar Biasa
“Dia (Bharada E) baru pegang pistol pada November tahun lalu dari Propam,” kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi dalam keterangannya.
Lebih lanjut, dari beragam informasi yang diperoleh LPSK mereka berani menyimpulkan Bharada E belum bisa dikategorikan mahir menembak.
“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, Bharada E bukan termasuk kategori yang mahir menembak. Kami dapat informasi lain yang diperoleh dan bisa dipercaya,” bebernya.Bharada E ditetapkan tersangka
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E) ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Bharada E sekarang ada di Bareskrim, setelah ditetapkan tersangka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan ditangkap dan ditahan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Ia dijerat Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Penetapan tersangka dilakukan selepas gelar perkara. Bharada E masih menjalani pemeriksaan.
Tim khusus (timsus) gabungan yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigut akan terus melakukan pendalaman kasus tersebut. (*)