Sorotan Publik Terkait Dua Kasus Pembunuhan di Tubuh Institusi Negara

Sorotan Publik Terkait Dua Kasus Pembunuhan di Tubuh Institusi Negara
Bharada E
0 Komentar

DALAM beberapa waktu belakangan, tercatat ada dua kasus pembunuhan yang paling menjadi sorotan dalam dua tubuh institusi negara Indonesia, TNI dan Polri.

Tak main-main, kasus pembunuhan itu melibatkan seseorang yang menduduki jabatan tinggi di institusi tersebut. Pembunuhan tersebut tentu mempunyai motif dan metode berbeda dalam membunuh.

Secara umum, kasus pembunuhan dengan cara yang sadis biasanya dilakukan oleh orang terdekat atau suruhan dengan motif sakit hati, uang, maupun hal yang lain.

Baca Juga:Kasat Lantas Polres Ciko Himbau Odong-odong Tak Ke Jalan ProtokolDijadwalkan Pukul 10 Pagi, Irjen Ferdy Sambo Dipastikan Hadir dalam Pemeriksaan Tim Penyidik Bareskrim, Lalu Istrinya Kapan Diperiksa?

Untuk itu, berikut adalah beberapa kasus pembunuhan di dua tubuh institusi negara Indonesia, TNI dan Polri yang menggemparkan publik seperti dirangkum delik.news dari berbagai sumber.

Kasus Pembunuhan Dilakukan Kolonel

Pada akhir tahun lalu, peristiwa tabrak lari yang menewaskan dua orang remaja di Nagreg, Bandung, Jawa Barat menjadi sorotan publik sejak akhir tahun lalu. Perhatian masyarakat semakin kuat lantaran dua orang pelakunya adalah anggota TNI yaitu Kolonel Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh.

Kala itu, Priyanto meminta izin ke atasannya untuk menengok keluarganya yang berada di Jawa Tengah. Ia bersama Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh melakukan perjalanan menuju Jawa Tengah lewat jalur selatan. Tapi, setelah melewati Nagreg, mobil tersebut menabrak dua sejoli Salsabila (14) dan Handi (18).

Kasus Pembunuhan TNI Cukup Rumit

Kolonel Priyanto Photo : Istimewa Kolonel Priyanto dan Koptu Ahmad kemudian mengangkut dua orang korban tersebut ke dalam mobil. Sepanjang perjalanan, Ahmad dan Andreas memohon supaya korban di bawa ke rumah sakit. Tapi, Kolonel Priyanto malah membentak dan menyuruhnya untuk diam. Kolonel Priyanto kemudian memacu mobilnya sampai ke Jawa Tengah.

Lewat aplikasi Google Maps di ponselnya, Priyanto menemukan lokasi sungai. Sekitar pukul 21.00 WIB, mereka sampai di Kabupaten Cilacap. Kolonel Priyanto memberikan perintah supaya korban dibuang ke Sungai Serayu, korban dibuang dari atas jembatan. Korban kemudian ditemukan di dua lokasi sungai berbeda.

Pelaku Ditangkap dan Dihukum

Pelaku atas kasus tersebut ditangkap sekitar 2 minggu setelah kejadian menghilangnya dua sejoli Salsabila dan Handi. Atas tindakan tersebut, Kolonel Priyanto terancam hukuman mati. Dia didakwa dengan pasal berlapis dengan dakwaan primer pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

0 Komentar