KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik angkat bicara mengenai dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terhadap PC, istri mantan Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. Kata Taufan, pihaknya belum bisa meyakini adanya dugaan pelecehan seksual kepada PC.
Hal ini dikarenakan, tidak ada saksi lain dalam peristiwa itu selain Bharada E yang diperkuat dengan adanya Bripka Ricky Lukas. Kata Bharada E, dirinya mendengar langsung PC berteriak meminta tolong.
“Problem krusialnya karena di TKP itu yang bisa kita dapatkan hanya keterangan Bharada E, yang dia katakan dia mendengar teriakan-teriakan dari si ibu ini, tolong Richard (Bharada E), tolong Ricky, kemudian akhirnya Richard turun ke bawah dan bertemu Yosua (Brigadir J),” ujar Taufan dalam FGD Jaringan Aktivis Batak Indonesia, Jumat, 5 Agustus 2022.
Baca Juga:Manajer BCL Ditangkap Polisi Diduga Penyalahgunaan NarkobaKomnas HAM: Belum Ada Bukti Kuat Alibi Bharada E Klaim Brigadir J Todongkan Senjata Terlebih Dahulu ke Istri Irjen Ferdy Sambo
Kemudian, lanjut Taufan, dalam peristiwa itu Bripka Ricky juga tidak melihat langsung tembak menembak pasca adanya teriakan PC. Ricky hanya melihat Yosua (Brigadir J) mengacungkan senjata kemudian ketika ada suara tembakan ia langsung bersembunyi.
“Jadi dia enggak tahu sebenarnya lawan tembaknya Yosua (Brigadir J) itu siapa, menurut kesaksian dia. Setelah kemudian suara tembakan berhenti, baru dia keluar dan melihat Yosua sudah telungkup kemudian dia lihat Bharada E turun dari tangga,” jelasnya.
“Sehingga sebagai penyelidik, kami bertanya-tanya ada apa ini? Tentu saja kami tidak mau menuduh sembarangan tapi kami menduga ada yang tidak logis begitu. Saksi yang menyaksikan penodongan itu tidak ada, makanya kami juga belum bisa meyakini apa terjadi pelecehan seksual atau tidak,” ungkap Taufan.
Meski belum bisa meyakini, Taufan menegaskan bahwa PC sebagai pihak yang mengadu atas adanya dugaan pelecehan seksual itu harus diperlakukan sebagai seorang korban. Meskipun dalam hal ini, dugaan pelecehan seksual itu belum bisa dibenarkan.
“Kami katakan, dalam standar Hak Asasi Internasional yang itu juga diatur oleh UU TPKS kita, seseorang yang diduga atau dia mengaku atau dia sudah mengadu bahkan sebagai korban pelecehan seksual meski kita belum bisa mengatakan itu benar atau tidak dia tetap harus diperlakukan sebagai mana layaknya seorang korban,”